KABARCIREBON - Rekayasa lalu lintas (lalin) sistem ganjil genap di beberapa area jalan Tol pada saat arus mudik Idul Fitri 1445 H 2024 resmi diterapkan pemerintah pada Jumat, 5 April hingga 16 April 2024.
"Sesuai dengan SKB, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap. Ini artinya, kendaraan yang biasanya beroperasi di jalanan tol tertentu yang sudah disepakati SKB tersebut akan dibatasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu juga," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhana dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Prmnnews Jumat, 5 April 2024.
Pihak Kepolisian, terang Aan, akan menerapkan sanksi tilang elektronik terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap. Hal itu, sesuai yang tercantum pada SKB. Karena setiap pengendara yang melintas akan terpantau kamera ETLE.
"Setiap pemudik yang melakukan pelanggaran akan dikenakan tilang melalui kamera ETLE," terangnya.
Berikut ini jadwal pemberlakuan tanggal dan jam dan titik lokasi sistem ganjil genap:
-Sistem Ganjil Genap Periode Arus Mudik
1.Jumat, 5 April 2024 mulai pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 mulai pukul 24.00 WIB, mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
2.Senin - Selasa , 8-9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB, mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.