Ini Daftar Nama Kepala Daerah di Jabar yang Habis Masa Jabatanya di 2023, ada Majalengka Cirebon Kuningan

- 18 Januari 2023, 12:58 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil melantik pasangan Bupati/ Wakil Bupati Subang H Ruhimat dan Agus Masykur serta melantik pasangan Bupati/ Wakil Bupati Majalengka Karna Sobahi dan Tarsono Mardiana, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu 19 Desember 2018.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil melantik pasangan Bupati/ Wakil Bupati Subang H Ruhimat dan Agus Masykur serta melantik pasangan Bupati/ Wakil Bupati Majalengka Karna Sobahi dan Tarsono Mardiana, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu 19 Desember 2018.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR /

 

KABARCIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jika pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Sedangkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024 sekitar bulan September dan Desember.

Namun dari jadwal itu ternyata ada ratusan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di tahun 2023 ini. Dari data yang diperoleh secara nasional para kepala daerah yang terpilih di Pilkada serentak 2018, itu ada 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.Sedangkan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 7 wali kota dan 10 bupati dan 1 Gubernur Jawa Barat. Berikut daftar nama-namanya :

Baca Juga: Caleg di Majalengka Pilih Mundur Ramai-ramai Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan di Pemilu 2024

Daftar nama Wali Kota se-Jawa Barat

1. Walikota Cirebon Nasrudin Azis
2. Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih
3. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto T
4. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
5. Wali Kota Bandung Yana Mulyana
6. Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih
7. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

Baca Juga: Mengenal Sejarah Kecap Majalengka yang Dulu Viral, Kini Tak Berdaya

Daftar nama bupati se-Jawa Barat

1. Bupati Purwakarta Anne Ratna M
2. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan
3. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir
4. Bupati Kuningan Acep Purnama
5. Bupati Majalengka Karna Sobahi
6. Bupati Subang Ruhimat
7. Bupati Bogor Iwan Setiawan
8. Bupati Garut Rudy Gunawan
9. Bupati Cirebon Imron Rosyadi
10.Bupati Ciamis Herdiat Sunarya

Baca Juga: Kisah Cinta Gadis Belia Berakhir Berbadan Dua

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saat Mustopa menegaskan, para kepala daerah yang habis masa jabatanya pada tahun ini tidak bisa dilanjutkan apalagi diperpanjang. Regulasi itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang saat ini telah diterapkan.

Jabatan kepala daerah tersebut nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Adapun para Pj kepala daerah itu akan menjabat sampai terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota melalui Pilkada Serentak tahun 2024.

"Jadi ketika terjadi kekosongan jabatan itu harus diisi oleh PJ atau penjabat gubernur atau penjabat bupati maupun walikota. Ingat tidak bisa dilanjutkan ya,"katanya saat dikonfirmasi via ponselnya.

Baca Juga: 10 Dinas Dikabarkan Berkinerja Jeblok, 3 Dinas Menempati Peringkat Terbaik

Guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis pada tahun ini, sambung Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Jawa Barat ini harus diisi penjabat yang profesional, memiliki kapabilatas dan harus netral dalam proses Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak yang digelar pada tahun 2024 ini.

Ia menjelaskan, untuk penjabat di gubernur itu ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri dan itu harus diisi oleh orang yang profesional dan tidak boleh terafiliasi dengan kekuatan politik manapun.

"Harapan saya agar pengisiaan penjabat itu benar-benar orang yang netral dan profesional serta memiliki kemampuan yang mumpuni dan tidak ada kepentingan politik apapun,"tegas salah seorang pimpinan Majelis Nasional Korps Alumnii HMI (MN KAHMI) ini.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x