Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik : Cegah Kematian, Usia Calon Anggota KPPS di Pemilu 2024 Dibatasi

- 19 Januari 2023, 17:07 WIB
Anggota KPU RI Idham Kholik tengah menggelar jumpa pers/
Anggota KPU RI Idham Kholik tengah menggelar jumpa pers/ /tangkapan layar/

KPPS sendiri nanti dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPPS sendiri sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

"Nanti seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS,"ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Kecap Majalengka yang Dulu Viral, Kini Tak Berdaya

Anggota KPPS sendisi diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten atau Kota dengan komposisi keanggotaannya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% persen.

"Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota,"jelasnya.

Mengenai tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, bahwa tugas KPPS adalah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Baca Juga: Caleg di Majalengka Pilih Mundur Ramai-ramai Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan di Pemilu 2024

"Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"ucapnya.

Selain itu, sambung dia, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain menempelkan DPT di TPS, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x