Baca Juga: Damai di Tahun Politik
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama.
"Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"katanya.***