Untuk itu, menurut AHY, tahapan yang harus segera dilakukan berikutnya adalah menyegerakan pertemuan tiga ketua umum partai politik lalu membentuk sekretariat perubahan.
Baca Juga: Ternyata Nilainya Berbeda, Intip Besarnya Gaji PPK, PPS, dan PPLN, Klik Link Berikut Ini
Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU para pimpinan partai politik agar meemuni syarat kecukupan presidential threshold 20 persen.***