Ternyata Nilainya Berbeda, Intip Besarnya Gaji PPK, PPS, dan PPLN, Klik Link Berikut Ini

- 23 Januari 2023, 16:10 WIB
KPU RI lakukan seleksi Badan Adhoc untuk anggota PPK, PPS dan PPLN dalam Pemilu 2024.*
KPU RI lakukan seleksi Badan Adhoc untuk anggota PPK, PPS dan PPLN dalam Pemilu 2024.* /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka lowongan kerja untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilu tahun 2024.

Lantas siapa saja yang bisa menjadi anggota PPK, PPS dan PPLN untuk Pemilu 2024? Dan berapa besarnya gaji menjadi PPK, PPS dan PPLN.

Syarat utama untuk menjadi anggota PPK, PPS dan PPLN adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon Terendam Banjir

Kemudian, berpendidikan paling rendah SMA. Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

PPK, PPS dan PPLN merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU.

Untuk PPS dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Buka Lowongan Kerja Ajudan Milenial 2023. Ini Syarat Daftarnya..

Pembentukan badan ad hoc Pemilu, seperti PPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 3 tahun 2018.

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. PPS harus dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x