Ternyata Nilainya Berbeda, Intip Besarnya Gaji PPK, PPS, dan PPLN, Klik Link Berikut Ini

- 23 Januari 2023, 16:10 WIB
KPU RI lakukan seleksi Badan Adhoc untuk anggota PPK, PPS dan PPLN dalam Pemilu 2024.*
KPU RI lakukan seleksi Badan Adhoc untuk anggota PPK, PPS dan PPLN dalam Pemilu 2024.* /Kabar Cirebon/

PPS memiliki anggota yang berjumlah tiga orang. Anggota PPS berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Hero Kunjungi Rumah Warga yang Mengadu Soal Sutet

Dari ketiga orang tersebut, salah satu akan menjabat sebagai kedua, dan dua orang lainnya sebagai anggota.

Lalu, apakah menjadi anggota PPK, PPS dan PPLN menerima gaji? Jelas menerima gaji.

Diperoleh informasi, gaji sebagai Ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per bulan. Sedangkan gaji sebagai anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan.

Baca Juga: Pesawat Twin Otter SAM Air Tergelincir di Bandara Boega Papua Tengah, Bawa 11 Orang Penumpang

Pada Pemilu 2024, masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Klik link berikut ini untuk informasi lengkap terkait besarnya gaji dan syarat kelengkapan dokumen menjadi PPK, PPS dan PPLN.

Itulah informasi terkait gaji menjadi anggota PPK. PPS dan PPLN. Semoga informasi tersebut beramanfaat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah