Buntut Bentrok Antara Anggota LSM, 41 Anggota Diperiksa

18 Juli 2022, 21:46 WIB
ILUSTRASI bentrok dua kelompok.* Ajay/KC

KABARCIREBON,- Keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) akhir-akhir ini membuat geger publik, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.  Pasalnya, ada dua LSM yang telah membuat keonaran sehingga mengakibatkan luka-luka di antara mereka.

Beruntung aparat sigap. Mendapatkan laporan adanya keonaran tersebut, jajaran Polresta Cirebon bergerak cepat untuk menangkap para LSM yang memang terbukti melanggar hukum.

Polresta Cirebon langsung melakukan penggerebekan di markas LSM yang berada di Desa Beberan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Mereka digerebek lantaran terbukti melakukan penyerangan terhadap LSM lainnya.

Dari penggerebekan tersebut, puluhan anggota LSM berhasil diamankan dan semunya digiring ke Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan. Dari hasil penggerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, kendaraan roda empat dan dua, satu pucuk posto air sofgun, senjata tajam dan botol minuman keras.

Menangapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Ita Rohpitahsari melalui  Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Kordinator Ormas, Nia Nurhayati mengatakan, di Kabupaten Cirebon ada 350-an LSM yang terdaftar. Namun dari angka tersebut banyak LSM yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) masa berlakunya habis.

"Salah satu LSM yang menyerang LSM lain tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Cirebon.  Justru yang LSM yang diserang malah terdaftar," ungkapnya.

Nia menjelaskan, pihaknya terus melakukan pembinaan kepada LSM. Namun pembinaan tersebut sangatlah terbatas mengingat masalah anggaran.  "Pembinaan tidak menyeluruh karena anggaran kita terbatas. Dalam satu tahun hanya 30 LSM yang bisa kami lakukan pembinaan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, data yang diterima di Kesbangpol, ada bebeapa LSM yang mempunyai badan hukum dan tidak sama sekali.

Menurutnya, LSM sendiri kebanyakan mengurus izin pendiriannya lewat Kemenkumham dan Kemendagri. Namun ketika mereka mendaftarkan lewat Kemenkumham pihaknya susah untuk melakukan penindakan atau pemantauan.

"Yang biasa LSM bermasalah itu yang daftar di Kemenkumham. Kalau di Kemendagri semuanya aman-aman saja. Yang bermasalah bukan hanya di Kabupaten Cirebon namun di seluruh Indonesia," beber Nia.

Lebih lanjut Nia mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas. Namun  belum optimal karena baru terbentuk. "Timnya baru terbentuk kemarin jadi sekarang masih belum optimal, mungkin kejadian kemarin LSM yang bertikai menjadi salah satu bahan evalusai saat rapat tim terpadu untuk langkah ke depannya seperti apa," jelasnya.

Bekukan izin

Nia menambahakan, pihaknya kesulitan ketika akan mengakses LSM yang memang terdaftar di Kemenkumham. Akan tetapi kalau dari Kemendagri, sangat mudah. Sehingga ketika LSM itu bermasalah langsung bisa dibekukan izinnya.

"Kalau LSM terdaftar di Kemendagri, ketika ada laporan LSM bermasalah, kami bisa  SKT-nya langsung dibekukan oleh Kemendagri, gampang karena satu atap. Tetapi kalau dari Kemenkumhan sangat sulit," ucapnya.

"Untuk pendaftaran ormas yang berbadan hukum, Kesbangpol tidak diikutkan dalam hal verifikasi, dan hanya menerima pelaporanya. Sedangkan  untuk ormas atau LSM yang memiliki SKT Kemendagri, Kesbangpol dilibatkan dari verifikasi data awal, sehingga kalau tidak ada rekomendasi dari Kesbangpol, Kemendagri menolak dan mengembalikan berkas ormas atau LSM tersebut, " tambah Nia.

Sementara itu, Bupati Cirebon , H Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya meminta agar LSM yang mempunyai masalah untuk duduk bersama. Pasalnya, kalau terjadi bentrokan yang dirugikan adalah masyarakat.

"Kalau ada perbedaan pendapat,  masalah harus duduk bersama, karena mereka LSM kan tujuannya untuk kepentingan masyarakat juga, jadi kalau ribut yang terdampak masyarakat juga," katanya.

Imron menyebut, organisasi masyarakat atau LSM di Kabupaten Cirebon jumlahnya sampai ratusan. Namun yang aktif hanya beberapa saja yang bergerak.  Jadi kami tidak bisa memberikan sanki karena harus ada laporan, harus secara tertulis dan administratif.

"Semua LSM datanya ada di Kesbangpol, jadi prosedur LSM sudah ada di sana. Jadi sekarang mau dibina seperti apa mereka itu membuat LSM, kan harus dengan kesadaran, jadi harusnya mereka lebih mengerti," ucapnya.

Di tempat terpisah, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasi Humas Polresta Cirebon IPTU Moch Fadholi mengatakan, hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota LSM yang diamankan. "Sekarang masih pemeriksaan para anggota LSM, dan belum ada penetapan tersangka kasus tersebut, " katanya.

Ia menyebut, sebelumnya ada 26 anggota yang diperiksa, namun saat ini berkembang jadi 41 orang anggota LSM  yang diperiksa tekait kasus penyerangan. "Kalau tadi informasi dari penyidik pembantu ada 41 orang yang diperiksa," tambah Fadholi.(Iwan)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler