Warga Minta Pemda Ambil Alih Pengelolaan Gedung Wanita

22 Juli 2022, 20:16 WIB
SUASANA di depan Gedung Wanita Kota Cirebon, Jumat (22/7/2022). Warga meminta Pemda Kota Cirebon mengambil alih pengelolaan Gedung Wanita.* Jaka/KC

KABARCIREBON,- Warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli  Kota Cirebon (MPKC) meminta pemda setempat untuk mengambil alih pengelolaan Gedung Wanita atau yang kini bernama Charuban Convention Center yang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (22/7/2022).

Koordinator MPKC, Agung Sentosa mengatakan, tak dipenuhinya kewajiban pihak ketiga dalam membayar retribusi Rp 132 juta per tahun, itu bisa dikatakan wanpresentasi. Sehingga, sangat beralasan jika pemda mengambil lagi hak pengelolaannya.

“Oleh karenanya, kami mempertanyakan sikap diam pemda atas persoalan eks Gedung Wanita tersebut karena justru terus memberikan toleransi. Ini jadi bukti jika perencanaan pembangunan di Kota Cirebon ternyata amburadul," katanya.

Menurutnya, melihat Gedung Wanita tersebut kumuh tidak sesuai rencana sebelumnya, di mana dalam rencananya akan ada area pameran dan hotel. Diketahui, pada masanya Gedung Wanita merupakan aset pemda yang menjadi ikon.

"Tidak semua kota memiliki Gedung Wanita. Jadi ironis setiap malam situasi di Gedung Wanita gelap gulita, padahal harusnya bisa difungsikan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Cirebon," tutur Agung.

Agung menambahkan, hal tersebut diperparah ketika kontribusi yang diharapkan tidak didapat dan tidak sesuai dengan MoU yang kontraknya selama 20 tahun ke depan.

Sementara itu, seorang tokoh aktivis dan pemerhati sosial dan pemerintahan daerah, Yayat menjelaskan, Gedung Wanita ini sangat memprihatinkan, tengok saja bagaimana sekarang kondisinya. Bahkan, jika malam hari tak ada penerangan di sekitarnya. Jelas ini tak boleh dibiarkan, Pemda harus berani ambil alih dari pengelolaan pihak ketiga. "Lebih parahnya lagi tidak pernah dipenuhinya kewajiban retribusi Rp 132 juta per tahun oleh pihak swasta selaku pengelola," jelasnya.

Padahal menurutnya, mereka sudah menguasai gedung tersebut sejak 7 tahun lalu. Selama itu mereka tidak pernah melaksanakan kewajibannya. "Mengherankan, katanya di sisa 13 tahun kontrak gedung itu mereka sempat meminta pengembalian uang kontrak. Ini kan sudah ngaco, kenapa sekarang pemda malah diam saja. Mestinya DPRD  juga mendorong Pemda Kota Cirebon untuk mengambil tindakan," pungkasnya.(Jaka)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler