Dewan Pers: RUU KUHP Jangan Mengkriminalisasi Karya Jurnalistik

- 17 Juli 2022, 21:25 WIB
LOGO Dewan Pers.* Dewan Pers
LOGO Dewan Pers.* Dewan Pers

KABARCIREBON,- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jangan sampai  mengganggu kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi karya Jurnalistik.

Demikian rilis Dewan Pers yang diterima media, Sabtu (16/7/2022). Setelah melakukan berbagai upaya pemahaman RUU tersebut, Dewan Pers menyampaikan delapan (8) poin keberatan terhadap draf RUU KUHP.  Dewan Pers telah dan terus mencermati proses pembahasan RUU KUHP dan sudah menyampaikan catatan pada September 2019 kepada ketua DPR terhadap sejumlah pasal RUU KUHP. Namun, delapan poin usulan itu sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final saat ini.

Untuk memenuhi salah satu fungsi Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, maka Dewan Pers memberikan pandangan terhadap proses pembahasan dan beberapa ketentuan dalam RUU KUHP. Dewan Pers menekankan  karya  jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan.

“Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah dan DPR  RI yang telah melakukan pembahasan RUU KUHP. Namun demikian, dalam rangka mewujudkan tata kelola tata pemerintahan yang baik dalam berbangsa dan bernegara, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, maka pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi UU  hendaknya terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas, tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan DPR  semata,” demikian tulis siaran pers tersebut.

Ketentuan tersebut telah dikuatkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang pada prinsipnya menekankan partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x