Dewan Pers: RUU KUHP Jangan Mengkriminalisasi Karya Jurnalistik

- 17 Juli 2022, 21:25 WIB
LOGO Dewan Pers.* Dewan Pers
LOGO Dewan Pers.* Dewan Pers

Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan. Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal tersebut dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers, utamanya Pasal 2 yang berbunyi, ‘Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum’,” tulisnya.

Menurut Dewan Pers, RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan  undang-undang yang ada.

Ada pun RUU KUHP mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik adalah, pertama, Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, kedua, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut MK berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006;

Ketiga, Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) harus dihapus karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Keempat, Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, kelima Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan, keenam, Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, ketujuh Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Kemudian       Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa: pencemaran nama baik serta           Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.(Fik/Rilis/KC)

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah