Sementara itu, Sekretaris DPMD Kuningan, H. Akhmad Farouk, S.Sos., M.Si., menambahkan, jelang Pilkades Serentak 2023 para calon kuwu diperbolehkan menggelar kampanye di lingkungan desanya sesuai jadwal, yakni selama empat hari, mulai tanggal 1-4 Agustus 2023.
Baca Juga: Haru Biru Persib, Tyronne del Pino Pahit, Marc Klok Sedih dan Mantan Persija Berderai
"Di tanggal 5 Agustus 2023 adalah hari tenang, jangan sampai ada kegiatan kampanye lagi. Kalau ada yang melanggar, silakan warga laporkan kepada kami," ujarnya.
"Adapun seperti di Desa Panyosogan ada atribut kampanye yang dipasang sebelum waktunya, sudah langsung diturunkan. Kami tertibkan," imbuh Farouk.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Bakal Diresmikan Presiden Jokowi Besok
Mengenai cipta kondusifitas Pilkades Serentak 2023, pihak DPMD Kabupaten Kuningan menyatakan telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait, antara lain, TNI, Kepolisian, aparat penegak hukum lainnya, Forkopimcam dan Kepanitiaan tingkat desa. "Berikut Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing desa yang akan menggelar pemilihan."
Pihak DPMD Kabupaten Kuningan juga melakukan kerjasama lintas sektoral dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam penentuan daftar pemilih.
Baca Juga: RIP Luis Suarez Mantan Pemain Barcelona Tutup Usia