Jadi Pengepul Judi Online, Dua Kakek Diringkus Polres Cirebon Kota

25 Agustus 2022, 10:08 WIB
Pria tua ini diamankan Polres Cirebon Kota karena terlibat judi online.*

KABARCIREBON- Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus dua kakek terduga pelaku perjudian di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Penangkapan dua terduga ini setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktifitas judi tersebut.

Dua terduga pelaku perjudian ini ditangkap atas inisial AL (64), warga Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon dan SU (63), warga Kelurahan Sunyaragi.

Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar M. Fahri Siregar mengatakan, dua terduga pelaku perjudian ini diamankan pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Fahri, dua terduga pelaku ini berperan sebagai bandar dan pengepul.

"AL sebagai bandar, sementara SU sebagai pengepul yang kemudian disetorkan kepada AL," kata Fahri, Senin (22/8/2022).

Fahri menambahkan, pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi android "Altogelnew".

Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp 1.000 hingga Rp 50.000 yang kemudian disetorkan kepada AL.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni handphone milik AL yang digunakan sebagai media transaksi. Uang taruhan / pasang judi sebesar Rp 334.000. Buku rekap taruhan dan Kertas "sio"," katanya.

Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polres Cirebon Kota. Guna penyelidikan lebih lanjut.

Serta kepada para tersangka dikenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Iskandar/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler