KABARCIREBON - Akibat terjadi perubahan dari SIAK terdistribusi di kabupaten dan kota menjadi SIAK terpusat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ratusan nomor induk kependudukan kartu tanda penduduk (NIK KTP), tidak terbaca.
Hal tersebut ditemukan dari mitra kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Di antaranya, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), bank, telepon seluler, pajak, imigrasi, dapodik dan sebagainya.
"Mitra kerja Disdukcapil harus update database," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, Minggu 15 Januari 2023.
Baca Juga: Anggaran DAK Non Fisik Rp 2,4 Miliar ke Disdukcapil, Dihentikan
Informasi tersebut sudah jauh-jauh telah diumumkan. Bahwa, lembaga pelayanan publik yang menggunakan basis NIK, mendapatkan hak akses database kependudukan.
Hak itu sendiri didasarkan pada kerjasama pemanfaatan data warehouse Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Apabila terjadi kendala pelayanan NIK yang dinyatakan tidak aktif, maka pihak lembaga layanan publik mesti mengupdate databesenya.
Baca Juga: Kadishub Buktikan Janjinya, Kuningan Ca'ang Bisa Dinikmati Sebelum Lebaran Idul Fitri
Karena Disdukcapil daerah tidak menyediakan database kependudukan bagi lembaga layanan publik. "Mereka belum paham hal tersebut," ucapnya.
Mempertimbangkan hal di atas, maka pihaknya akan kembali membuat terobosan dengan meluncurkan aplikasi unggulan tahun 2023 berupa Antisipasi Permasalahan NIK (ANTI PANIK).
Namun launchingnya direncanakan saat pelaksanaan program Disdukcapil Goes to Campus. Atau kegiatan aktivasi KTP digital bagi kaum milenial.
Baca Juga: Ukas Akui Ada Dinas yang Belum Mencapai Target RPJMD
Sedangkan aktivasi KTP digital itu sendiri dilakukan secara bertahap dengan sasaran dan waktu yang berbeda. Seperti, bagi pegawai Disdukcapil dituntaskan pada September 2022.
Begitu juga dengan pegawai negeri sipil (PNS) di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sudah beres karena dikerjakan pada Oktober-Desember 2022. Kecuali kaum milineal yang ditargetkan Januari-Desember 2023.
"Insha Allah. Kalau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 sudah bisa digunakan, maka aplikasi ANTI PANIK akan dilaunching," ujarnya.
Baca Juga: Adanya Dinas yang Jeblog, Warek Uniku : Jangan-Jangan Pemda Kurang Menerapkan Prinsip Umum yang Baik
Selain ANTI PANIK, kata Yudi, pihaknya akan meluncurkan pula aplikasi pelayanan administrasi kependudukan bagi anak di pusat pelayanan terpadu (PELANAKU).
Terobosan ini terinspirasi ketika penilaian lomba posyandu tingkat provinsi di Desa Karangtengah Kecamatan Maleber. Karena di tempat tersebut banyak balita yang belum memiliki akta lahir dan kartu identitas anak (KIA).
"Inovasi lainnya adalah Pendaftaran Penduduk Non Permanen Kuningan (PERMENKU). Aplikasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 74 tahun 2022," tuturnya.
Sasarannya, penduduk non permanen, warga yang bekerja/kuliah/sekolah di Kuningan tapi kartu keluarga & KTP-nya masih luar kota sehingga wajib daftar. Contoh, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan sebagainya. (Iyan Irwandi/KC)***