Anggaran DAK Non Fisik Rp 2,4 Miliar ke Disdukcapil, Dihentikan

- 13 Januari 2023, 11:34 WIB
Kepala Disdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha
Kepala Disdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha /Iyan Irwandi/

KABARCIREBON - Anggaran DAK non fisik sebesar Rp 2,4 miliar dari pemerintah pusat ke Disdukcapil Kabupaten Kuningan dihentikan. Sehingga hal itu menjadi salah satu kendala dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

“Memang benar. Sejak tahun 2021, DAK-nya dihentikan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, Jumat (13/1/2022).

Penghentian bantuan tersebut didasarkan pada pendapat Bappenas, bahwa DAK non fisik tidak bisa diberikan secara rutin. Padahal daerah sangat membutuhkan untuk pengadaan  pelayanan. Seperti, tinta, film, cleaning kit, kertas dan blanko KIA.

Baca Juga: Adanya Dinas yang Jeblog, Warek Uniku : Jangan-Jangan Pemda Kurang Menerapkan Prinsip Umum yang Baik

Namun untungnya, meski belum maksimal tapi di tahun 2022, untuk pembiayaan penunjang pelayanan dibiayai dari APBD. Yakni, dari anggaran murni Rp 600 juta dan anggaran perubahan Rp 600 juta sehingga totalnya Rp 1,2 miliar.

Sedangkan kedala lainnya, kata mantan kepala Bagian Humas Setda, sebanyak 29 pegawai atau 40 persennya berstatus THL. Mayoritas dari mereka memegang peranan yang sangat penting sebagai operator SIAK.

Pada tahun 2022 lalu, dirinya mendapatkan informasi bahwa di tahun 2023, THL akan ditiadakan. Sehingga kebijakan tersebut akan berdampak sekaligus menjadi hambatan dalam pelayanan adminduk yang tanpa petugas operator SIAK.

Baca Juga: Rencana Diumumkannya Dinas Jeblog, Direspon Pejabat

Namun BKPSDM sendiri memberikan perpanjangan karena THL bakal dihilangkannya pada November 2023 mendatang.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x