Tunggakan Sertifikasi Guru akan Mulai Dibayar Pebruari

25 Januari 2023, 08:25 WIB
Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON – Tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 yang nunggak sdua bulan akan diprioritaskan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Karena dana tersebut telah masuk di penjabaran APBD tahun 2023.

“Total dana tunjangan sertifikasi guru yang akan dibayarkan sekitar Rp38 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman, Rabu 25 Januari 2023.

Ia menjelaskan kronologis penyebab belum dibayarnya tunjangan sertifikasi guru yang juga terjadi sejumlah daerah lainnya. Biasanya, dana tersebut selalu ditransfer oleh pusat setiap triwulan sekitar Rp60 miliar lebih.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi 5.300 Guru Nunggak 2 Bulan, Ketua PGRI : Kami Tidak Tinggal Diam tapi Memperjuangkannya

Di triwulan ketiga bulan Oktober 2022 terdapat uang sisa berjalan dari transfer sebesar Rp23,5 miliar.

Sehingga pemerintah daerah (pemda) berfikir positif, kalau nanti akan ditransfer lagi Rp60 miliar yang dapat menjadi kelebihan anggaran atau SILPA.

Uang tersebut bisa dipakai untuk membayar tunda bayar bagi pihak ketiga karena yang terpenting tidak ada stemple apa-apa. Namun di bulan Desember, transfer dari pemerintah pusat tersebut hanya Rp22 miliar saja.

Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

Penyebab hal tersebut, ternyata Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menyurati ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Bahwa kebutuhan keuangan per triwulan keempat sertifikasi guru Kabupaten Kuningan sekitar Rp61 miliar.

Akan tetapi dari kelebihan SILPA tahun 2020 dan 2021 masih terdapat Rp15 miliar. Sehingga jika dijumlahkan dengan sisa uang transfer berjalan Rp23,5 miliar dan uang transfer triwulan keempat Rp22 miliar, maka totalnya mencapai Rp60,5 miliar.

Baca Juga: Sebanyak 19 SKPD Tunda Bayar: Ini Daftar dan Besarannya

Dengan demikian, pemda hanya berkewajiban membayar dua bulan sekitar Rp38 miliar. Di sisi lain, untuk penanganan hal tersebut belum dianggarkan sampai 15 bulan.

Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemenkeu RI.

Keduanya, memperbolehkan pembayaran sesuai kemampuan keuangan daerah tetapi hak mesti tetap dibayarkan sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Soal Gagal Bayar, Mubarok: Seharusnya DPRD pun Ikut Bertanggung Jawab karena Menyetujui APBD

“Ketika saya menjadi kepala Disdikbud tahun 2016, kondisi seperti ini pernah terjadi. Untuk sertifikasi kepala sekolah dua bulan dan tiga bulan bagi guru dengan total hampir Rp5 miliar,” ucapnya.

Ia manambahkan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri), pada prinsipnya pemda akan membayar tunda bayar terhadap pihak ketiga yang telah mengerjakan proyek pembangunan di tahun 2022 dan tunjangan sertifikasi guru. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler