Calon Anggota Panwas Desa di Majalengka Diduga Dicatut Jadi Anggota Parpol,Padahal Verifikasi Sudah Berakhir

27 Januari 2023, 16:05 WIB
Salah seorang petugas Panwascam Cigasong Kabupaten Majalengka tengah memperlihatkan calon anggota Panwas Desa dan Kelurahan yang diduga dicatut namanya menjadi anggota partai politik peserta Pemilu 2024. /

KABARCIREBON-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Majalengka saat ini tengah memasuki tahapan pemeriksaan berkas administrasi calon pengawas pemilu kelurahan dan desa (PKD) untuk Pemilu 2024 mendatang. Dari hasil penelitian administrasi, ternyata ada nama calon PKD di Majalengka yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Data itu terungkap ketika salah satu Panwascam di Kabupaten Majalengka melakukan pemeriksaan melalui aplikasi milik KPU RI yakni laman https://infopemilu.kpu.go.id. Nama calon itu berasal dari Panwascam Cigasong Kabupaten Majalengka.Padahal jika berkaca pada aturan verifikasi partai politik sudah berakhir. Namun nama-nama warga yang dicatut menjadi anggota parpol masih terjadi.

Baca Juga: Rahasia Persib Bandung Duduki Puncak Klasemen Liga I, Bungkam Borneo FC dan Gusur Posisi Persija Jakarta

"Hari ini ketika kami melakukan pengecekan di laman infopemilu KPU terhadap para calon PKD yang daftar. Dari 39 orang yang daftar, ada 1 oang peserta dari Desa Cigasong Kecamatan Cigasong berinisial "AF" masuk SIPOL. Saat ini yang bersangkutan sedang kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Apakah AF betul pengurus parpol, atau namanya dicatut, itu yang akan kami klarifikasi,"kata salah seorang Komisioner Panwascam Cigasong Majalengka Eka Prasetya saat memberikan keterangan pers pada media, Jum'at 27 Januari 2023.

Terkait temuan hal ini, sambung dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Majalengka, mengenai arahan dan masukan terkait persoalan ini. Jika berkaca pada jadwal tahapan perekrutan PKD, Jumat ini batas terkahir penetapan rapat pleno calon yang dinyatakan administrasi. Adapun tahapan dan tanggapan masyarakat dimulai tanggal 28 Januari - 5 Februari 2023.

"Kita sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan Bawaslu di Majalengka. Arahannya, agar dibuat berita acara sekaligus klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.Kemudian dilanjutkan surat pernyataan yang langsung diunduh di laman Sipol tersebut,"ujar anggota Pokja PKD Cigasong ini.

Baca Juga: MN KAHMI Minta Umat Islam di Dunia Solid, Do'akan Pembakar Al Quran Rasmus Paudan Segera di Azab Allah SWT

Mengena calon peserta PKD yang terdeteksi ke SIPOL sendiri, lanjut dia, sudah dihubungi melalui ponselnya untuk melalukan klarifikasi. Namun sedang tidak aktif dan tidak memberikan jawaban apapun. "Kita sudah kontak yang bersangkutan, baik telp biasa maupun melalui WA, tapi nomornya tidak dapat dihubungi dan belum memberikan jawaban,"ucapnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Alan Barok Ulumudin menjelaskan bahwa calon anggota PKD yang masuk SIPOL baru ada laporan di salah satu kecamatan di Majalengka.Tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi pula di Panwascam lainnya yang saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi.

Untuk itu, ia menekankan kepada seluruh Pokja Panwascam PKD se-Majalengka agar melakukan verifikasi administrasi melalui laman SIPOL KPU dengan cara mencocokan nomor induk kependudukan (NIK) peserta ke aplikasi tersebut.

Baca Juga: Meski Menag Yaqut Kader PKB, Partai Pimpinan Cak Imin Tolak Rencana Kenaikan Biaya Haji 2023

"Untuk hari ini baru ada laporan dari Panwascam Cigasong 1 orang masuk SIPOL. Panwacam yang lainnya kami belum menerima informasi serupa,"ungkap dia melalui telepon selulernya.

Mengenai temuan itu, Alan menyarankan kepada seluruh Panwascam membuat laporan sesuai dengan form yang disediakan. Kemudian jangan lupa untuk berkoordinasi dengan KPU Majalengka dengan membawa berkas yang diperlukan. Hal ini berkaca pada pengalaman ketika ada warga yang namanya tercatut di dalam SIPOL saat verifikasi faktual partai politik belum lama ini.

"Tanggapan atau sanggahan juga bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut,"tutupnya.

Kadivsosparmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari SIP mengaku belum mengetahui aturan terkait laporan jika calon PKD yang masuk SIPOL harus melaporkan ke KPU. Karena KPU dan Bawaslu meski sama sama penyelenggara pemilu dengan rujukan UU Nomor 7 Pemilu 2017 tentang Pemilu memiliki aturan turunan yakni Peraturan Bawaslu dan PKPU.

Baca Juga: Jurus Penipuan Bisnis Katering Bisa Mengumpulkan Rp3,1 Miliar, Kapolres: Korbannya Warga yang Dikenal

"Kalau warga masyarakat atau calon anggota ad hoc PPK, PPS atau Pantarlih ya betul ke kami dugaan pencatutan ke SIPOL.Tapi calon PKD dibawah naungan Bawaslu justeru kami tidak tahu. Tapi jika memang arahan ke KPU, kami siap membantu,"jelasnya yang dihubungi secara terpisah. (Jejep)***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler