Polres Indramayu Ciduk Lima Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos, Tiga Orang Berstatus Pelajar

29 Januari 2023, 16:46 WIB
Polres Indramayu mengamankan lima pasangan bukan suami istri (pasutri) dari kamar kos, Sabtu (28/1/2023) malam. /Foto Udi Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Lima pasangan bukan suami istri (pasutri) diciduk polisi, Sabtu (28/1/2023) malam.

Mereka kedapatan sedang berduaan dalam kamar kos di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu yang disewanya per jam.

Kemudian lima pasangan diluar nikah ini dibawa ke Polsek Karangampel untuk dilakukan pendataan.

Baca Juga: Kekurangan Ruang Kelas, Komite SDN 1 Gunungsari, Kabupaten Cirebon Desak Dibangun KBM

Dari 5 pasangan tersebut terdapat tiga orang di antaranya masih berstatus pelajar.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel Kompol Eko Susilo mengatakan, diamankannya lima pasangan tersebut bersamaan dengan kegiatan operasi penyakit masyarakat.

Operasi pekat menyasar tempat kos. Di saat melakukan kegiatan itu, polisi menerima laporan warga yang menyatakan di tempat kos milik HU
di Blok Sukamulya, Desa Benda, Kecamatan Karangampel sering didatangi para muda mudi.

Mendapatkan laporan tersebut, jajarannya bergerak hingga mengamankan lima pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar.

Baca Juga: Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK

"Tindakan yang kita lakukan ini menyusul karena adanya laporan dari warga," ujar Kompol Eko Susilo kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Eko juga menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh menyatakan jika kamar kosan tersebut diketahui merupakan kosan yang disewakan per jam oleh pemiliknya.

Bahan kosan itu, biasa digunakan untuk kencan singkat atau short time.

Baca Juga: Upaya Aksi Penculikan Siswa SDN 3 Cipedes, Camat: Pelaku Melarikan Diri ke Arah Ciniru

Dari tempat kosan, lelima pasangan dibawa ke Polsek Karangampel untuk mendata identitas dari masing-masing pasangan tersebut.

Dan khusus untuk pasangan yang masih berstatus pelajar pihaknya pun memanggil orang tuanya ke kantor polisi.

Di hadapan orang tuanya, kelima pasangan itu membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga: Jumlah Guru Besar di IAIN Cirebon Kian Bertambah

"Kami juga memberikan nasehat dan pembinaan mental serta spiritual kepada mereka supaya tidak melakukan perbuatannya lagi," paparnya.

Eko berjanji, pihaknya bakal terus melakukan razia serupa dengan menyasar tempat kos serupa san tempat-tempat yang meresahkan masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan harapan, penyakit masyarakat seperti prostitusi tidak kembali terjadi khususnya di wilayah hukum Polsek Karangampel, Polres Indramayu.(Udi/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler