Ada Lowongan Jabatan Dewan Komisaris PT LKM Kuningan, Ini Bocorannya

8 Februari 2023, 07:48 WIB
Ketua Pansel Dewan Komisaris PT LKM Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka dua lowongan kerja untuk jabatan strategis Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) atau dulunya Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat (PD PK).

Dua jabatan yang menjanjikan tersebut, diperuntukan untuk 1 orang dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dan 1 orang lagi diperuntukan bagi unsur masyarakat umum atau independent.

Ini Bocorannya

Menurut Ketua Panitia Seleksi, H. Dian Rachmat Yanuar, tugas Dewan Komisaris PT LKM adalah melakukan pengawasan terhadap PT. LKM serta mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaannya.

Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

Kewajibannya, melaporkan hasil pengawasan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) serta membuat dan memelihara risalah rapat.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 37 tahun 2018, para calon Dewan Komisaris PT LKM tersebut mesti memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai jenis jabatannya.

Persyaratan Umum; sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Baca Juga: Ada Dewan Ancam Mosi Tidak Percaya karena Ingin Pembentukan Pansus Gagal Bayar, Nuzul: Jangan Gertak Saya

Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. berijazah paling rendah S-1.

Berusia paling tinggi 60  tahun pada saat mendaftar pertama kali, tidak memiliki kredit macet, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

Baca Juga: Pembentukan Pansus Berbarengan dengan Pemeriksaan BPK, Pejabat: Bahaya Bisa Ketahuan Ada Masalah

Tidak sedang menjadi pengurus partai politik (Parpol), calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR)/dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Persyaratan Khusus; diperuntukan bagi calon dari unsur PNS mesti menyerahkan surat izin/rekomendasi dari atasannya langsung masing-masing untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka calon anggota Dewan Komisaris PT. LKM.

Surat lamaran ditujukan ke Bupati Kuningan yang ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam tetapi dilengkapi  daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Baca Juga: Fenomena Gagal Bayar, Atang: Saya Cenderung Pokir Dewan Dipangkas saja

Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar, Foto copi kartu tanda penduduk (KTP) yang telah dilegalisir.

Foto copi nomor NPWP, foto copi ijazah S-1 dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, foto copi SK Pengangkatan CPNS, PNS.

Kenaikan pangkat terakhir dan jabatan terakhir dilegalisir oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga: Harus Duduk Bersama Mencari Solusi Gagal Bayar, Deis: Jangan Sampai Ada Pihak yang Mempolitisir

Atau unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian (bagi pelamar dari unsur) PNS, melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang asli, surat keterangan sehat dari dokter yang asli.

Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp10.000 tentang kesediaan untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang perbankan.

Tidak sedang menjalani pidana dan tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu yang telah diputus oleh pengadilan sekaligus berkekuatan hukum tetap dalam waktu 20 tahun terakhir.

Tidak sedang dalam pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi dewan pengawas, tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.

Minimal dalam waktu 5 tahun sebelum dicalonkan. Tapi tidak termasuk juga dalam daftar kredit macet, tidak sedang merangkap jabatan sebagai dewan pengawas melebihi yang diperkenankan dalam ketentuan yang berlaku.

Tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, calon anggota DPR/DPRD.

Tidak mempunyai hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan anggota dewan komisaris lainnya dan anggota Direksi PT. LKM Kuningan.

Berikutnya, surat lamaran yang dibuat rangkap dua dimasukan masing-masing ke dalam amplop dan disampaikan melalui jasa PT. Pos/Giro.

Atau perusahaan ekspedisi lainnya ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris PT. LKM Kuningan.

Alamatnya, di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan Jalan Siliwangi Nomor 88 Kuningan 45512 Telepon : (0232) 871045.

Atau Contact Person Nomor :08987388407 (Yoga) dan Nomor : 081909950606 (Sigit).

Berkas lamaran yang pernah dikirimkan sebelum diterbitkannya Pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku tapi tidak dapat diminta kembali.

Pada saat menerima berkas lamaran, panitia seleksi dapat langsung memeriksa kelengkapan persyaratan setiap pelamar dan langsung memberitahukan hasilnya (memenuhi syarat atau tidak).

Namun bagi berkas yang kurang lengkap akan diberikan kesempatan untuk melengkapinya sampai batas waktu yang ditentukan oleh panitia seleksi.

Pendaftaran calon Dewan Komisaris PT LKM terbagi menjadi beberapa tahapan yang harus dilalui.

Yakni, pengumuman tanggal 8 Februari, penerimaan berkas lamaran tanggal 8-10 Februari, penerimaan berkas lamaran paling lambat tanggal 10 Februari pukul 15.30 WIB.

Surat pemberitahuan untuk pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 13 Februari.

Setelah itu, tes seleksi akan ditentukan kemudian dan dicantumkan pada surat pemberitahuan dengan materi seleksi menyangkut ujian kelayakan dan kepatutan (UKK).

Terdiri dari psikotes/social ability psikotes/social ability berupa tes tertulis oleh panel ahli, ujian tertulis dan penulisan makalah dilaksanakan setelahnya.

Berupa ujian tertulis dan penulisan makalah tentang strategi pengawasan. Lalu presentasi dan wawancara.

Wawancara akhir dilaksanakan secara perorangan terhadap 3 besar hasil penilaian panel ahli/tim seleksi dari mulai psikotes, ujian tertulis, penulisan makalah, penulisan makalah dan wawancara.

Selanjutnya, dilaksanakan wawancara akhir berupa pendalaman visi, misi, strategi pengawasan dan rencana aksi/bisnis serta kepemimpinan oleh Bupati Kuningan.

“Saat seleksi, semua peserta harus membawa surat pemberitahuan asli, tanda pengenal identitas diri (KTP/SIM). Dan ketentuan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat,” ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler