Hanya 18 Parpol yang akan Berebut 50 Kursi DPRD Kuningan, Mana Sajakah?

9 Februari 2023, 06:03 WIB
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Dipastikan pada pelaksanaan pesta demokrasi pemilu tanggal 14 Februari 2024, hanya ada 18 partai politik (Parpol) yang akan berebut 50 kursi keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.

Hal tersebut disebabkan hanya 18 parpol nasional peserta pemilu tahun 2024 yang kepengurusan sekaligus keanggotaannya terdapat di wilayah Kabupaten Kuningan. Sedangkan yang lainnya tidak ada.

“Di Kuningan hanya ada 18 parpol nasional yang telah lolos verifikasi,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Kamis 9 Februari 2023.

Baca Juga: Diusulkan Dua Alternatif Perubahan Dapil Kuningan, Maman: KPU RI Tetapkan yang 5 Dapil

Ia mengatakan, kepastian jumlah parpol peserta pemilu untuk di wilayah kota kuda itu mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor: 552 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor: 519 tahun 2022.

Tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Serta parpol lokal Aceh peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota tahun 2024.

Partai-partai tersebut meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 3.

Baca Juga: Perubahan Dapil akan Diumumkan Tanggal 9 Februari, Ini Rancangannya

Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut 4, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) nomor urut 5, Partai Buruh nomor urut 6, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) nomor urut 7.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nomor urut 10, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) nomor urut 11.

Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12, Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13, Partai Demokrat nomor urut 14.

Baca Juga: PPPK, Mahasiswa dan Perangkat Desa Dicoret Jadi PPS, Dudung: Kecuali Dua Perangkat Desa Lainnya Tetap Dilantik

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15, Partai Persatuan Indonesia (Perindo,) nomor urut 16, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17 dan Partai Ummat dengan nomor urut 24.

Sedangkan hak parpol tersebut baik di pemilu maupun di pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah ikutserta memilih anggota (DPR), DPRD, presiden dan wakil presiden.

Serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD, mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur dan wakil gubernur.

Calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau kewajiban parpolnya meliputi, melakukan pendidikan politik dan aspirasi politik anggotanya, menyosialisasikan program parpol kepada masyarakat. Sekaligus ikutserta menyukseskan penyelenggaraan pemilu. (Iyan Irwandi/KC) ***

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler