Diusulkan Dua Alternatif Perubahan Dapil Kuningan, Maman: KPU RI Tetapkan yang 5 Dapil

- 8 Februari 2023, 05:34 WIB
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman.
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kendati sebelumnya KPU Kabupaten Kuningan mengusulkan dua alternatif perubahan dapil yang didasarkan kajian komperhensif tapi yang disetujui untuk dijadikan patokan, tetap seperti dapil pemilu tahun 2019.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan KPU RI Nomor : 6 tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Kota dalam Pemilu tahun 2024.

“KPU RI tetapkan yang 5 dapil. Atau sama dengan dapil pemilu tahun 2019,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: Perubahan Dapil akan Diumumkan Tanggal 9 Februari, Ini Rancangannya

Yakni, dari Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kecamatan Ciniru (20.608 penduduk), Kecamatan Garawangi (44.920 penduduk).

Serta Kecamatan Kuningan (111.445 penduduk), Kecamatan Cigugur (49.390 penduduk), Kecamatan Hantara (14.773 penduduk) dan Kecamatan Sindangagung (41.400).

Dapil 2 dengan alokasi 12 kursi terdiri dari Kecamatan Jalaksana (50.234 penduduk), Kecamatan Cilimus (52.572 penduduk), Kecamatan Mandirancan (24.607 penduduk), Kecamatan Kramatmulya (47.166 penduduk).

Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

Dan Kecamatan Pasawahan (23.635 penduduk), Kecamatan Pancalang (26.328 penduduk), Kecamatan Japara (23.946 penduduk) dan Kecamatan Cigandamekar (33.612 penduduk).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x