Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun
Tidak berubahnya tersebut karena tidak lepas dari terpenuhinya prinsip penyusunan dapil berdasarkan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017.
Pada aturan tersebut disebutkan 7 prinsip penyusunan Dapil. Terdiri dari adanya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.
Serta proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan.
“Dengan tidak berubahnya komposisi dapil, maka harus disambut oleh para pelaku politik karena proses sosialisasinya tidak terlalu sulit. Calon pemilih relatif mengenal wilayahnya,” tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***