Diusulkan Dua Alternatif Perubahan Dapil Kuningan, Maman: KPU RI Tetapkan yang 5 Dapil

- 8 Februari 2023, 05:34 WIB
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman.
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kendati sebelumnya KPU Kabupaten Kuningan mengusulkan dua alternatif perubahan dapil yang didasarkan kajian komperhensif tapi yang disetujui untuk dijadikan patokan, tetap seperti dapil pemilu tahun 2019.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan KPU RI Nomor : 6 tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Kota dalam Pemilu tahun 2024.

“KPU RI tetapkan yang 5 dapil. Atau sama dengan dapil pemilu tahun 2019,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: Perubahan Dapil akan Diumumkan Tanggal 9 Februari, Ini Rancangannya

Yakni, dari Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kecamatan Ciniru (20.608 penduduk), Kecamatan Garawangi (44.920 penduduk).

Serta Kecamatan Kuningan (111.445 penduduk), Kecamatan Cigugur (49.390 penduduk), Kecamatan Hantara (14.773 penduduk) dan Kecamatan Sindangagung (41.400).

Dapil 2 dengan alokasi 12 kursi terdiri dari Kecamatan Jalaksana (50.234 penduduk), Kecamatan Cilimus (52.572 penduduk), Kecamatan Mandirancan (24.607 penduduk), Kecamatan Kramatmulya (47.166 penduduk).

Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

Dan Kecamatan Pasawahan (23.635 penduduk), Kecamatan Pancalang (26.328 penduduk), Kecamatan Japara (23.946 penduduk) dan Kecamatan Cigandamekar (33.612 penduduk).

Dapil 3 dengan alokasi 12 kursi, meliputi, Kecamatan Lebakwangi (48.165 penduduk), Kecamatan Ciawigebang (97.184 penduduk).

Serta Kecamatan Cidahu (46.333 penduduk), Kecamatan Cipicung (30.884 penduduk), Kecamatan Kalimanggis (27.399 penduduk) dan Kecamatan Maleber (46.114 penduduk).

Baca Juga: Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK

Dapil 4 dengan alokasi 8 kursi, terdiri dari Kecamatan Ciwaru (32.210 penduduk), Kecamatan Cibingbin (40.413 penduduk).

Dan Kecamatan Luragung (47.750 penduduk), Kecamatan Cimahi (32.697 penduduk), Kecamatan Cibeureum (21.055 penduduk) dan Kecamatan Karangkancana (22.408 penduduk).

Dapil 5 dengan alokasi 6 kursi, meliputi Kecamatan Kadugede (28.508 penduduk), Kecamatan Subang (15.917 penduduk), Kecamatan Selajambe (14.002 penduduk).

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Serta Kecamatan Darma (56.242 penduduk), Kecamatan Nusaherang (20.991 penduduk) dan Kecamatan Cilebak (11.676 penduduk).

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi membenarkan, kalau untuk pemilu tahun 2024 di kota kuda tetap seperti tahun 2019, yakni komposisi 5 dapil dengan alokasi 50 kursi.

Begitu pula untuk dapil pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPR RI, juga tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

Tidak berubahnya tersebut karena tidak lepas dari terpenuhinya prinsip penyusunan dapil berdasarkan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017.

Pada aturan tersebut disebutkan 7 prinsip penyusunan Dapil. Terdiri dari adanya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.

Serta proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan.

“Dengan tidak berubahnya komposisi dapil, maka harus disambut oleh para pelaku politik karena proses sosialisasinya tidak terlalu sulit. Calon pemilih relatif mengenal wilayahnya,” tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah