Perubahan Dapil akan Diumumkan Tanggal 9 Februari, Ini Rancangannya

- 5 Februari 2023, 06:40 WIB
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman.
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Dalam pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024, para calon anggota legislatif dari semua partai politik (Parpol) di Kabupaten Kuningan belum memiliki pegangan yang pasti tentang dapil yang akan digunakan.

Hal itu dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengajukan dua rancangan perubahan dapil sesuai kajian secara komperhensif. Tapi pengumuman kepastiannya akan dilakukan KPU RI pada tanggal 9 Februari 2023.

"Kita masih menunggu keputusan KPU RI," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Minggu 5 Perbruari 2023.

Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

Ia menjelaskan, rancangan I mengusulkan 5 dapil. Yakni, dari Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kecamatan Ciniru (20.608 penduduk), Kecamatan Garawangi (44.920 penduduk).

Kecamatan Kuningan (111.445 penduduk), Kecamatan Cigugur (49.390 penduduk), Kecamatan Hantara (14.773 penduduk) dan Kecamatan Sindangagung (41.400).

Dapil 2 dengan alokasi 12 kursi terdiri dari Kecamatan Jalaksana (50.234 penduduk), Kecamatan Cilimus (52.572 penduduk), Kecamatan Mandirancan (24.607 penduduk), Kecamatan Kramatmulya (47.166 penduduk).

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Kecamatan Pasawahan (23.635 penduduk), Kecamatan Pancalang (26.328 penduduk), Kecamatan Japara (23.946 penduduk) dan Kecamatan Cigandamekar (33.612 penduduk).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x