Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Kasusnya

16 Februari 2023, 07:00 WIB
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang terjadi di Kabupaten Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan melakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan. Baik yang berkaitan dengan pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) di  belakang kantor setempat, Rabu 15 Februari 2023.

Pemusnahan yang melibatkan sejumlah perwakilan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan beberapa pejabat tersebut dilakukan dengan beberapa cara. Yakni, dibakar dan diblender supaya tidak bisa digunakan lagi.

“Barang yang dimusnahkan didasarkan pada putusan yang telah inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri  Kabupaten Kuningan, Dudy Mulyana melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Aisha Paramitha Akbari didampingi Wawan Gusmawan.

Baca Juga: Audit Harta Pejabat Kuningan termasuk yang Purnabakti bisa Menjadi Solusi Gagal Bayar

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di Kabupaten Kuningan.

Barang bukti tersebut berasal dari 26 kasus narkotika dan obat-obatan, 17 kasus orang dan harta benda (oharda)/tindak pidana umum lain (TPUL)/keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta 1 kasus pidsus.

Kasus narkotika dan obat-obatan melibatkan terpidana Dani Dewani, Taufik Hidayat, Agung Muhamad Renaldy, Kurniawan, Rakha Adli Sukmajaya, Irvan Nur, Rudiana Saputra, Hadian Farijieq, Nurul Anwar, Muhammad Eka Sopyan, Kiki Rika Kusmana.

Mohamad Rivki Enggriawan, Ilham Laila, Ade Abdurahman, Muhamad Roni Haeroni, Anton Suseno, Cilvia Sundari, Ilham Lahila, Puteri Novianti Budiana, Asep Hadian, Didi Kurdi, Agus Kurniadi, Maman Abdurahman, Solehudin, M. Johan, Mia Claudia.

Baca Juga: Pemda akan Pinjam ke BJB untuk Solusi Gagal Bayar, Sekda: Mungkin sekitar Rp60 Miliar

Selanjutnya 17 kasus oharda/ TPUL/Kamnegtibum meliputi terpidana Arya Dwi Sanjaya, Didin Wahidin, Iding Cahyadi, Radin Sulaeman, Suryana, Andri, Mustopah, Ihsan Awaludin, Fadli Nurfadlillah, Muhammad Asep Awaludin.

Iwa Taufik Mulyana, Dian Justika, Andri, Eggi Riyanto, Ibrahim Ali, Pepen Supendi, Nanang Sugiana. Ditambah kasus pidsus yang melibatkan terpidana Mumuh Muhaemin.

“Barang yang dimusnahkan dari kasus-kasus yang telah diputuskan tersebut terdiri dari 136,051 gram narkotika, 19.634 butir obat-obatan, 275.000 batang rokok tanpa cukai, 5 unit handphone dan 1 unit timbangan elektrik,” ujarnya.

Baca Juga: Naskah Fakta Integritas Sulut Emosi Ketua Dewan karena Ada Poin Pansus Gagal Bayar

Sementara itu, ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut adalah dari unsur kepolisian, pemerintah daerah (Pemda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sejumlah komponen lainnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler