KABARCIREBON - Banyak alternatif untuk menjadi solusi penyelesaian permasalahan gagal bayar kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan program pembangunan tahun 2022 sehingga layak untuk dipertimbangkan.
Di antaranya, dengan melakukan audit harta kekayaan para pejabat negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan yang ada hubungannya dengan permasalahan gagal bayar. Termasuk juga pejabat-pejabat yang purnabakti.
“Audit seperti ini bisa menjadi alternatif,” kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universtias Islam Negeri Sunan Gunung Djati (FISIP UIN SGD) Bandung, Mubarok, Selasa 14 Februari 2023.
Baca Juga: Lima Fraksi Konsisten Setujui Pembentukan Pansus Gagal Bayar, PKB Ajukan Hak Interpelasi
Menurutnya, audit kekayaan tersebut bisa dilakukan dengan perbandingan harta milik sebelum menduduki jabatan atau sedang dan sudah menduduki jabatan. Baik berupa tanah, rumah, kendaraan lembaga usaha.
Maupun yayasan yang berkaitan dengan kepemilikan, uang tunai, tabungan, deposito dan sebagainya.
Sehingga jika dari hasil audit tersebut menunjukan adanya indikasi-indikasi yang melawan hukum atau memperkaya diri sendiri, maka bisa diproses untuk dikembalikan.
Baca Juga: Pemda akan Pinjam ke BJB untuk Solusi Gagal Bayar, Sekda: Mungkin sekitar Rp60 Miliar
Namun dirinya tidak mau membicarakan siapa orangnya atau harta yang harus diauditnya karena diyakini penyidik lebih tahu akan hal tersebut.