Raperda Keolahragaan di Kota Cirebon Disahkan: Andi Lie Atlet Berprestasi Diberikan Jaminan Sosial Hari Tua

20 Februari 2023, 22:29 WIB
ilustrasi-raperda /

KABARCIREBON-Banyak poin penting dalam Raperda Keolahragaan karena terdapat 18 Bab dan 87 Pasal. Namun, poin penting atau utama menginginkan bahwa dunia olahraga di Kota Cirebon menjadi lebih baik, baik dalam penataan, penyelenggaraan, pengelolaannya maupun sebagainya yang berkaitan dengan olahraga.

 

Selain itu, ingin memberikan penghargaan terhadap para atlet-atlet yang telah berjasa karena selama ini pemerintah kota kurang bahkan cenderung abai untuk memberikan penghargaan yang sudah berjasa membawa nama baik daerah baik di tingkat provinsi maupun nasional.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie usai Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam Rangka Persetujuan/Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Tiga Raperda Kota Cirebon, salah satunya adalah Raperda Keolahragaan yang di gelar di Gedung DPRD yang dihadiri Wali Kota Cirebon, H Nasrudin Azis, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Pengumuman: Lion Air Group , Maskapai Penerbangan Membuka Lowongan Pekerjaan bagi Lulusan SMA-SMK

Menurutnya, bukan hanya itu saja, jika melihat ruhnya adalah bagai mana olahraga ini dapat membuat masyarakat Kota Cirebon menjadi lebih sehat, mempunyai jiwa sportif, menjadi sehat jasmani dan rohani.

"Kita berharap adanya masyarakat yang lebih sehat, itu akan mengakibatkan biaya-biaya kesehatan bisa berkurang dan bisa ada penghematan dalam hal itu," kata Andi.

Dijelaskan Andi, pihaknya memastikan dengan Perda ini, mereka para atlet mendapatkan penghargaan yang selayaknya dan mereka mendapatkan jaminan sosial hari tuanya.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Membangun Karakter Tanggungjawab, IPNU Sukses Gelar Kompetisi Futsal Antar Pelajar

"Mudah-mudahan ini bukan menjadikan sebuah Perda yang tumpul yang tidak bisa digunakan, tapi jika digunakan kita juga percaya prestasi olahraga di Kota Cirebon akan lebih baik lagi," jelasnya.

Terkait sekolah kelas khusus olahraga, Andi Menambahkan, itu merupakan salah satu bagian di mana pihaknya ingin pembinaan olahraga dimulai dari awal. Kelas khusus olahraga (KKO), nanti akan ada di SMP-SMP.

"Kemarin kita ke Jogya ada lima SMP yang ada KKO, Bandung dan Semarang pun ada sekolah-sekolah yang ada KKO. Kita harapkan itu yang akan ada di Kota Cirebon sehingga kesinambungan pembinaan olahraga dari tingkat dasar ke tingkat prestasi akan terus berjalan. Nanti itu akan lewat Perwali dan Dinas terkait yang akan menentukan," imbuhnya.

Baca Juga: Berikut Ini 10 Sisa Pertandingan Persib Bandung: 7 Diantaranya Wajib Dimenangkan Persib

Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis menyampaikan, dari ketiga Raperda yakni Penyelenggaraan Keolahragaan, Perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2021 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah dan tentang pusat pemerintahan yang diselenggarakan Pemda Kota Cirebon, dari ketiga Perda tersebut telah melakukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Barat melalui biro hukum dan hak asasi manusia sekretariat daerah provinsi Jawa Barat sehingga diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dinyatakan bahwa sebelum ditetapkan Raperda hari ini dilakukan proses fasilitasi terlebih dahulu oleh gubernur. "Alhamdulillah semua proses tersebut sudah terselesaikan," ujarnya.

Namun demikian, setelah Raperda disahkan menjadi peraturan daerah, ada beberapa hal yang kemudian harus diperhatikan. Khusunya, dalam hal ini adalah para Pimpinan Perusahaan Daerah milik pemerintah daerah (BUMD) Kota Cirebon dalam Raperda Keolahragaan diamanatkan untuk menerima para atlet-atlet yang berprestasi baik di tingkat provinsi maupun nasional.

Baca Juga: Maret, SKPD di Pemkab Cirebon Diminta Gelar Lelang Barang dan Jasa

"Namun terkadang pada prakteknya sulit dilakukan, oleh karena itu lewat forum yang terhormat ini para pimpinan BUMD harus mempersiapkan slot-slot yang kemudian bisa ditempati oleh para atlet yang berprestasi, sehingga kita bisa menjalankan peraturan daerah yang baik dan tepat. Raperda telah disahkan, dan itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan," tutur Azis.

Sementara itu Ketua KONI Kota Cirebon, Hj Wati Musilawati merasa bersyukur dan mengapresiasi terkait disahkannya Perda Keolahragaan karena melalui proses yang membutuhkan perjuangan.

"Mudah-mudahan ke depan segala hal yang memang dicanangkan dalam Perda tersebut benar-benar bisa diwujudkan sesuai keinginan dan kebutuhan para insan olahraga khususnya atlet-atlet yang sudah memberikan prestasi terbaiknya untuk Kota Cirebon," ungkapnya.(Jaka/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler