Soal Kasus Guru yang Diduga Cabul, Mantan Pejabat Disdikpora: PGRI Belum Bisa Melakukan Pembinaan Profesi

22 Februari 2023, 06:30 WIB
Mantan Pejabat Disdikpora Kabupaten Kuningan, H. R. Ayip Syarip Rahmat. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru salah SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun) terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun terus mengundang keprihatinan.

Sedangkan langkah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organsiasi profesi yang menaungi para tenaga pendidik dinilai tidak ada ketegasan. Sekaligus kurang maksimal karena semestinya ada pengakuan tentang kurangnya pembinaan.

“PGRI belum bisa melakukan pembinaan profesi kepada seluruh guru sehingga terjadi dugaan kasus pencabulan yang melibatan oknum guru,” kata mantan Pejabat Disdikpora Kabupaten Kuningan, H. R. Ayip Syarip Rahmat, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: PGRI Cilimus Utamakan Melindungi Korban Dugaan Pencabulan

Menurutnya, dengan adanya kejadian yang mencoreng nama baik guru termasuk organisasi, PGRI seharusnya meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat. Termasuk keluarga korban dan lingkungan setempatnya.

Karena mau tidak mau, mereka sangat terpukul atas kejadian yang bisa memberikan dampak traumatik kepada korban, lingkungan sekolah dan masyarakat umum tersebut.

Secara otomatis pula, kepercayaan terhadap pendidik yang semestinya digugu dan ditiru sedikit demi sedikit akan luntur sehingga tidak boleh dianggap sepele.

Baca Juga: Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum

Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral, PGRI Kabupaten Kuningan harus turun langsung memberikan motivasi sekaligus bersedia menjadi bapak angkat bagi korban dugaan pencabulan.

Sehingga yang bersangkutan kembali bersemangat untuk melanjutkan pendidikan dan segala kebutuhannya dapat terpenuhi sebagaimanamestinya. Jangan hanya sebatas menugaskan pengurus cabangnya saja.

Sedangkan khusus guru yang diduga menjadi pelaku pencabulan, tidak perlu diberikan bantuan hukum. Karena hal itu akan memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi guru bersangkutan dan juga PGRI.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

“PGRI harus berani memberikan jaminan untuk kelangsungan hidup korban. Semua ini adalah resiko organisasi yang mesti ditanggung. Jangan sampai hanya duduk manis tapi tidak pro aktif. Atau malah cuci tangan,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan 9 poin kode etik guru. Yakni, (1). Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.

(2). Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

(3). Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

(4). Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

(5). Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.

Baca Juga: Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Tetap Mendapatkan Gaji 50 Persen

(6). Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

(7). Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.

(8). Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.

(9). Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Sebelumnya, Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin menegaskan. Bahwa, organisasinya tidak tinggal diam menyikapi kasus dugaan pencabulan yang d melibatkan oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Cilimus.

Karena telah melakukan langkah-langkah strategis termasuk melalui pengurus cabang PGRI Cilimus.

Sedangkan dalam hal pembinaan, justru pihaknya rutin melakukan kegiatan tersebut baik langsung oleh pengurus PGRI Kabupaten Kuningan maupun para pengurus cabang di tiap kecamatan.

Hanya saja dirinya mengingatkan. Bahwa, tanggung jawab pembinaan terhadap guru, bukan hanya dibebankan ke PGRI tetapi semua pihak yang secara kelembagaan berhubungan dengan pendidikan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler