Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum

- 21 Februari 2023, 06:00 WIB
Ketua PGRI Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin.
Ketua PGRI Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin. /Iyan Irwand/KC/

KABARCIREBON - Sebagai anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan, oknum guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus, Mam (47 tahun) yang diduga melakukan pencabulan, berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Yang bersangkutan memang berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin, Selasa 21 Februari 2023.

Namun untuk kasus asusila, PGRI sendiri harus hati-hati dengan melihat terlebih dahulu, dari sisi mana bantuan hukum diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Masalah ini sangat pelik karena menyangkut masa depan sekaligus psikologis anak usia 11 tahun yang diduga menjadi korbannya serta mempertimbangkan psikologis orangtuanya juga.

Maka dari itu, sebelum keputusan memberikan bantuan hukum dilakukan, ia bersama jajaran pengurus PGRI akan menggelar rapat internal supaya disepakati solusi terbaiknya.

“Kami berharap, tersangka kooperatif dalam menjawab segala pertanyaan yang dilontarkan aparat penyidik kepolisian. Sedangkan untuk pemberian bantuan hukum, akan dibahas dengan pengurus,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x