Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum

- 21 Februari 2023, 06:00 WIB
Ketua PGRI Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin.
Ketua PGRI Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin. /Iyan Irwand/KC/

(3). Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

(4). Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

caBaca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya

(5). Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.

(6). Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

(7). Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.

(8). Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.

(9). Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

“PGRI selaku organisasi guru selalu melakukan pembinaan rutin. Dan pembinaan ini  juga tanggung jawab semua pihak yang secara kelembagaan berhubungan dengan pendidikan,” ucapnya.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah