Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum

- 21 Februari 2023, 06:00 WIB
Ketua PGRI Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin.
Ketua PGRI Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin. /Iyan Irwand/KC/

Sebelumnya, Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Mam.

Guru tersebut diamankan ke mapolres setelah ada laporan dari pihak orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga dicabuli.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah