Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum

- 21 Februari 2023, 06:00 WIB
Ketua PGRI Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin.
Ketua PGRI Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin. /Iyan Irwand/KC/

KABARCIREBON - Sebagai anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan, oknum guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus, Mam (47 tahun) yang diduga melakukan pencabulan, berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Yang bersangkutan memang berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin, Selasa 21 Februari 2023.

Namun untuk kasus asusila, PGRI sendiri harus hati-hati dengan melihat terlebih dahulu, dari sisi mana bantuan hukum diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Masalah ini sangat pelik karena menyangkut masa depan sekaligus psikologis anak usia 11 tahun yang diduga menjadi korbannya serta mempertimbangkan psikologis orangtuanya juga.

Maka dari itu, sebelum keputusan memberikan bantuan hukum dilakukan, ia bersama jajaran pengurus PGRI akan menggelar rapat internal supaya disepakati solusi terbaiknya.

“Kami berharap, tersangka kooperatif dalam menjawab segala pertanyaan yang dilontarkan aparat penyidik kepolisian. Sedangkan untuk pemberian bantuan hukum, akan dibahas dengan pengurus,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

Sementara itu, dengan adanya kejadian dugaan pencabulan tersebut, diakui Pipin, telah mencoreng citra pendidikan karena di luar koridor mendidik dan membimbing siswa.

Tapi kepada semua pihak dihimbau agar tidak menyamaratakan kasus asusila seperti itu pada semua guru. Karena yang dilakukan tersangka hanya hanya kasuistik saja.

Dirinya mengajak ke semua guru untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan aturan dengan mengacu pada pilosofi Ki Hajar Dewantara.

Baca Juga: Guru Tersangka Pencabulan masih Berstatus Pegawai Aktif

Yakni, ing ngarso tulodho (di depan memberi suri tauladan), ing madyo mangun karso (di tengah memberi semangat) dan tut wuri handayani (di belakang memberikan motivasi).

Ditambah lagi, dalam sepak terjangnya seorang guru harus berpedoman pada Kode Etik Guru Indonesia yang meliputi 9 poin. Meliputi;

(1). Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.

Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya.
Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya.

Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku

(2). Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

(3). Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

(4). Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

caBaca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya

(5). Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.

(6). Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

(7). Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.

(8). Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.

(9). Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

“PGRI selaku organisasi guru selalu melakukan pembinaan rutin. Dan pembinaan ini  juga tanggung jawab semua pihak yang secara kelembagaan berhubungan dengan pendidikan,” ucapnya.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan.

Sebelumnya, Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Mam.

Guru tersebut diamankan ke mapolres setelah ada laporan dari pihak orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga dicabuli.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah