Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum

- 21 Februari 2023, 06:00 WIB
Ketua PGRI Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin.
Ketua PGRI Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin. /Iyan Irwand/KC/

Sementara itu, dengan adanya kejadian dugaan pencabulan tersebut, diakui Pipin, telah mencoreng citra pendidikan karena di luar koridor mendidik dan membimbing siswa.

Tapi kepada semua pihak dihimbau agar tidak menyamaratakan kasus asusila seperti itu pada semua guru. Karena yang dilakukan tersangka hanya hanya kasuistik saja.

Dirinya mengajak ke semua guru untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan aturan dengan mengacu pada pilosofi Ki Hajar Dewantara.

Baca Juga: Guru Tersangka Pencabulan masih Berstatus Pegawai Aktif

Yakni, ing ngarso tulodho (di depan memberi suri tauladan), ing madyo mangun karso (di tengah memberi semangat) dan tut wuri handayani (di belakang memberikan motivasi).

Ditambah lagi, dalam sepak terjangnya seorang guru harus berpedoman pada Kode Etik Guru Indonesia yang meliputi 9 poin. Meliputi;

(1). Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.

Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya.
Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya.

Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku

(2). Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah