Ada 3 Isu Paling Hot Terjadi di Kabupaten Kuningan

25 Februari 2023, 07:00 WIB
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Selama beberapa bulan terakhir ini, setidaknya ada 3 isu paling hot yang terjadi wilayah Kabupaten Kuningan.

Isu tersebut membuat masyarakat heboh sehingga menjadi bahan perbincangan sekaligus sorotan untuk pembelajaran ke depannya agar semakin hati-hati.

(1). Isu pencabulan terhadap anak di bawah umur yang rata-rata korbanya merupakan murid sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Aksi pencabulan dengan berbagai modus operandi ini terjadi antara bulan September 2022-Januari 2023. Dan aparat kepolisian berhasil meringkus 6 tersangka.

Tersangka pertama adalah Mam (47 tahun) warga Desa Cilimus Kecamatan Cilimus. Ia adalah seorang guru di salah satu SD yang telah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Tenaga pendidik tersebut diduga melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun sehingga orangtuanya tidak terima dan melaporkannya ke aparat kepolisian. Kasus ini terjadi bulan September 2022.

Baca Juga: Meski Gagal Bayar Dilunasi tetapi Pelaksanaan Pansus akan Tetap Berlanjut

Tersangka kedua adalah An (19 tahun). Mahasiswa ini berpacaran dengan perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas XII SMA.

Ia mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami-istri.

Tersangka ketiga adalah De (39 tahun) yang berstatus sebagai pedagang. Ia membujuk anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan membersihkan alat vitalnya yang tengah mengalami keputihan. 

Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

Tersangka keempat adalah anak di bawah umur yang tidak melanjutkan sekolah. Ia berpacaran dengan perempuan kelas 8 SMP.

Modusnya, meminta izin kepada orangtua korban untuk menginap tetapi malah melakukan tindakan cabul. Dan kepergok oleh ayah kandung korban.

Tersangka kelima adalah Ad (19 tahun). Seorang wiraswasta tersebut akan bertanggung jawab jika korban hamil karena sudah beberapa kali melakukan persetubuhan.

Baca Juga: Pansus DPRD Diprediksi akan Kalah Cepat dengan Pelunasan Gagal Bayar, Formatku: Tidak Jelas Obyek dan Subtansi

Sedangkan korban yang merupakan pacarnya itu adalah anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 SMP.

Tersangka keenam adalah An (56 tahun) yang berprofesi sebagai tukang pijat. Modusnya melakukan pengobatan tetapi beberapa kali mencabuli korban yang duduk di bangku kelas XII SMA.

Tindakan asusilanya tersebut direkam melalui handphone dengan alasan untuk kepentingan pantasi dirinya sendiri.

Baca Juga: Siswa SDN 3 Cipedes Nyaris Diculik, Kades: Diduga Pelakunya Warga Luar Desa

Kepala Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, A. Rusdiana

(2). Isu penculikan. Isu ini terjadi sekitar akhir Januari 2023. Warga di sejumlah desa dibuat resah karena kuatir anaknya akan menjadi sasarannya.

Bahkan ada di antaranya yang langsung melaporkan kondisi tersebut kepada aparat kepolisian Polres Kuningan melalui nomor layanan Halo Kapolres.

Beberapa desa yang diisukan terjadi penculikan adalah di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan, Desa Kertaungaran Kecamatan Sindang Agung, Desa Muncangela Kecamatan Cipicung dan Desa/Kecamatan Ciawigebang.

Khusus Desa Kertaungaran, Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, AKP. M. Hafid Firmansyah sampai turun langsung ke lokasi. Yakni menemui pengelola sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) dan SD setempat.

Pasalnya, sempat beredar video dan voice note di media sosial (medsos) yang menyebutkan peristiwa penculikan baru terjadi di daerah setempat.

Namun setelah dicek and ricek, ternyata tidak ada. Begitu pula dengan daerah-daerah yang diisukan terjadi penculikan.

Setelah googling, kapolres menemukan penjelasan dari Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo) dan beberapa media online yang dirilis tahun 2018 di Blitar, bahwa hal tersebut adalah hoax.

Orang nomor satu di kepolisian Kuningan menghimbau ke semua warga agar tidak menelan mentah-mentah setiap informasi dan tidak menyebarkannya. Tapi cek dahulu kebenarannya supaya tidak menimbulkan kepanikan dan ketakutan.

Sementara itu, meski di semua daerah di atas hoax alias tidak terbukti tapi bedahalnya dengan kejadian di Desa Cipedes Kecamatan Ciniru.

Karena kejadian dugaan penculikannya dibenarkan langsung oleh kepala desa setempat dan Camat Ciniru.

Akan tetapi korban yang masih duduk di bangku SD tersebut berhasil melarikan diri. Dan menceritakan hal tersebut kepada gurunya.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Rusmiadi juga menekankan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak panik dalam menyikapi isu penculikan. Tetapi tetap mesti meningkatkan kewaspadaan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan, H. Yudi Budiana.

(3) Isu Gagal Bayar. Dari ketiga isu, permasalahan gagal bayar menjadi paling hangat hot sebab tidak hanya menjadi bahan perbincangan dan sorotan saja.

Namun sampai dibentuk panitia khusus (Pansus) oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Isu gagal bayar terhadap pihak ketiga yang ditunjuk oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengerjakan proyek pembangunan tahun 2022 dan sertifikasi guru tersebut mulai mencuat pada minggu pertama Januari 2023.

Pemerintah daerah (Pemda) belum bisa membayar uang tersebut karena beberapa sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diandalkan malah melenceng dari harapan. Di antaranya, sewa ruko Pasar Siliwangi dan pajak galian C.

Pihak eksekutif bertanggung jawab akan kejadian ini. Dan berjanji akan membereskannya secara bertahap dari Februari-Maret 2023. Namun di bulan Februari sendiri, telah mampu menyicil sekitar Rp67 miliar dari total Rp114 miliar.

Kendati demikian, legislatif telah membentuk tim pansus gagal bayar yang beranggotakan sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi.

Tujuan dari pansus tersebut untuk mencari tahu akar permasalahan yang menyebabkan kasus tersebut karena di Kabupaten Kuningan baru pertama kali terjadi.

Sedangkan dalam pembentukan pansus ini tidak mulus begitu saja. Karena ada pihak yang pro dan tidak sedikit pula yang kontra.

Namun nasi telah menjadi bubur, diharapkan pansus tersebut dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikan langsung setiap perkembangan hasil rapatnya.

Berdasarkan data, ada 19 SKPD yang gagal bayar terhadap pihak ketiga dengan total Rp94.511.826.646,12.

Rekor pertama adalah Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR) Rp53.215.492.330. Disusul Disdikbud Rp11.920.112.200, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp11.100.126.371.

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Rp6.225.935.158, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Rp2.371.228.158.

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Rp1.737.942.570, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rp1.362.050.121, Dinas Perhubungan (Dishub) Rp1.284.958.084, RSU Linggarjati Rp533.077.655.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rp194.498.950, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rp427.444.000.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Rp530.288.999.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp975.992.000, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rp7.443.250.

Dinas Perikanan dan Perternakan (DPP) Rp860.416.450, Sekretariat Daerah Rp615.750.000, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rp9.919.050 dan Inspektorat Rp7.479.850. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler