Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Menggugurkan Undang-Undang, Bawaslu Kuningan: Apalagi Perdata

6 Maret 2023, 07:00 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023, terus menimbulkan banyak kontroversi.

Lembaga yudikatif tersebut memutuskan 7 poin dalam pokok perkara putusannya. Dan paling mencolok adalah di poin ke-5.

Karena disebutkan, menghukum tergugat (Komisi Pemilihan Umum) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Baca Juga: Wakil Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin Menilai Putusan PN Jakpus Agak Aneh, Janggal dan Tidak Lazim

Putusan itu berlaku sejak diucapkan. Serta melaksanakan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan itu sendiri ditandatangani Hakim Ketua T. Otong, Hakim Anggota H. Bakri, Dominggus Silaban dan Panitera Pengganti, Bobi Iskandinata.

Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sempat berkomentar. Bahwa tidak bisa putusan PN menggugurkan undang-undang. Sebab sudah jelas, pesta demokrasi pemilu dihelat setiap 5 tahun.

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus, Ketua KPU Kuningan Optimis Banding ke Pengadilan Tinggi akan Dikabulkan

“Apalagi perdata,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, Minggu 5 Maret 2023.

Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Kuningan mengikuti penyataan Bawaslu RI untuk melanjutkan semua tahapan pemilu sebagaimanamestinya.

Untuk itu, kepada seluruh masyarakat dihimbau agar yang belum dicocok dan diteliti (dicoklit) oleh petugas terkait segera memintanya.

Baca Juga: KPU Fokus saja pada Tahapan Pemilu, KIPP Kuningan: Putusan PN Jakpus Bertentangan dengan Mandat UUD 1945

“Pada pemilu yang dijadwalkan tanggal 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat harus menjauhi politik uang,” ucapnya.

Ketua Komite Indepen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan, Zaka Vikryan menilai, apabila PN Jakpus masih manut dengan UUD 1945, seharusnya paham apa yang disampaikan Pasal 22E UUD 1945.

Itu penanda bahwa pemilu wajib dilaksanakan 5 tahun sekali. Selain itu, mereka mungkin lupa bagaimana aturan main soal pemilu beserta prosedur penuntasan konfliknya. Lah kok ini sebagai lembaga negara malah jadi ngaco.

Baca Juga: Total Bonus Porprov Kuningan Hanya Mampu Rp2,9 Miliar, Sekretaris KONI: Besaran Peraih Emas Rp50 Juta

Pemilu secara sederhana memang bisa disepakati sebagai proses pergantian kekuasaan yang helatannya 5 tahun sekali.

Namun lebih dari itu, esensi pemilu adalah perwujudan demokrasi di Indonesia. Maka dirinya meminta agar tidak ada lagi pihak yang 'keukeuh' (ngotot) untuk menunda pemilu. 

Sedangkan sengketa proses, sengketa administrasi atau sengketa hasil pemilu itu ada domainnya sendiri. Sengketa yang terjadi sebelum pencoblosan jika terkait proses adminitrasi, maka yang memutuskan perkaranya Bawaslu.

Baca Juga: Cocoknya Apa untuk Branding Kabupaten Kuningan, Ini Kata Anggota DPR RI

"Beda lagi apabila menyangkut keputusan soal kepesertaan, ya mentok-mentoknya sampai ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dan beda pula kalau terkait sengketa hasil, ya ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

Ia menganggap wajar jika tersebarnya putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus dinilai mengakibatkan kegaduhan.

“Gimana tidak ramai, yang punya masalah KPU dan Partai Prima. Tapi yang membuat putusan, kok seolah-olah malah semua elemen terkena. Bahkan frase tunda pemilu 2024 kembali mengudara," tuturnya.

Maka dari itu disarankan, sebaiknya PN Jakpus sebagai salah satu lembaga negara, mencoba deres ulang apa dan bagaimana rule pemilu. Jangan membuat gaduh dengan putusan yang tidak utuh.

Berkaitan perkara Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakpus itu adalah hak. Silakan mau lapor kemana pun dan ke siapa saja, bisa sebagai bagian dari warga negara.

Mereka sama di mata hukum, bisa dilayani tanpa kecuali. Tapi mohon ditimbang ulang bagi pihak yang menerima laporan. Jangan sampai membikin gaduh seantero nusantara.

"Saya yakin di PN Jakpus adalah orang-orang cerdas. Mungkin saat memutuskan perkara, ada 1 atau 2 hal yang terlewat sehingga membuat riuh banyak pihak,” ujarnya.

Sementara itu, khusus di Kabupaten Kuningan, lanjut Zaka, dirinya menyakini masyarakatnya cerdas. Sehingga tahu mana yang benar dan mana yang belum benar.

Ketimbang perhatian terkuras oleh isu tunda pemilu, lebih bijaksana kalau bersama-sama dikawal tahapan pemilu tahun 2024. Misalnya, apa kabar hasil pemutakhiran DP4?.

Jangan sampai hak memilih masyarakat tidak terfasilitasi. Sisir semuanya, jangan sampai coklit di atas meja. Karena imbasnya bisa saja ada warga yang terkendala menyalurkan hak pilihnya. No one left behind.

Di samping itu, penting bagi penyelenggara untuk tetap menjaga integritas, moralitas dan profesionalitas. Karena pemilu kelihatannya sederhana yakni dengan datang menyoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) tanggal 14 Februari 2024.

Tapi faktanya, untuk mengawal itu butuh kecerdasan lahir & batin, seni mengelola potensi & emosi, komunikasi dua arah, moral yang taat norma hukum & agama, inisiatif yang tepat guna.

Serta kolektif kolegial karena moal bisa pemilu sukses digugulung ku sorangan wae (tidak akan bisa menyukseskan pemilu hanya ditangani sendiri saja). "Begitu kalau bahasa Sundanya sih”, katanya.

Terakhir, ia berpesan. Agar KPU terutama KPU Kabupaten Kuningan tetap fokus melaksanakan tapahan pemilu tahun 2024.

Pemerintah dan pihak terkait senantiasa mengawal tahapan pesta demokrasi tersebut supaya berjalan baik.

Serta dukungan penuh dari masyarakat Kabupaten Kuningan untuk memastikan bahwa roda demokrasi di Kuningan dapat terlaksana secara demokratis dan amanah. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler