Berikan Kemudahan Layanan Masyarakat, Pemkab Majalengka Ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

8 Maret 2023, 13:26 WIB
Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD Kabupaten Majalengka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka. /Jejep/

 

KABAR CIREBON - Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD Kabupaten Majalengka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka.Pengajuan rancangan regulasi ini dalam upaya meningkatkan dan mempermudah pelaksanaan pajak dan retribusi daerah bagi Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M. M. Pd. mengatakan, dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sehingga Pemda diharuskan untu menyesuaikan regulasi yang ada di daerah.

Dengan adanya UU HKPD tersebut memberikan kewenangan kepada Pemda dalam bentuk pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka berdasarkan peraturan UU HKPD tersebut maka peraturan Daerah Kab.Majalengka tentang Pajak Daerah dan Retribusi harus sudah diubah paling lambat sampai dengan Tahun 2023.

Baca Juga: Wagub Jabar dan Bupati Majalengka Apresiasi Pengorbanan Pemadam Kebakaran Lindungi Masyarakat

Raperda yang disampaikan telah dilengkapi dengan kajian naskah akademis sehingga dapat menggambarkan tingkat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan.

"Selain itu pula di dalamnya telah memasukkan beberapa pengaturan khsusus yang berskala lokal sehingga implementasi terhadap regulasi yang akan ditetapkan dapat lebih aplikatif sesuai dengan kondisi di Kabupaten Majalengka,"katanya belum lama ini. 

Masih dikatakan Karna, Raperda yang disampaikan tentang ini tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan dari berbagai aspek, oleh karena itu dirinya memohon pertimbangan pemikiran, saran dan pandangan dan koreksi dari para wakil rakyat yang terhormat. Untuk pada akhirnya Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda yang selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Majalengka.

Baca Juga: Polres Majalengka Berhasil Amankan 10 Sepeda Motor dan 3 Mobil dalam Operasi Jaran Selama Februari-Maret 2023

Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Dr. H. Irpan Nur Alam. SH. M.H.menambahkan, bahwa perubahan yang substansial dalam perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah penyederhanaan Pajak Hotel, Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi.

"Diharapkan dengan pengajuan Raperda dan setelah di tetapkan menjadi Perda bisa meningkatkan pendapatan daerah serta mempermudah dalam mekanisme retribusi daerah," tutur Irfan.

Baca Juga: 19 Ruas Jalan Rusak di Majalengka Diperbaiki Bupati Karna Tahun 2023. Anggaran Bankeu Jabar Rp 80 Miliar!

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kab. Majalengka Drs. H. Edhy Anas Junaedi, MM serta unsur pimpinan lainnya. Bukan hanya pimpinan tapi puluhan anggota DPRD Majalengka terdiri dari Fraksi PDI PDIP 13 orang, Fraksi Gerindra 5 orang, Fraksi Karya Demokrat 5 orang, Fraksi PKS 4 orang. Lalu, Fraksi PKB 4 orang, Fraksi PAN 5 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 3 orang. Hadi pula mendampingi para pejabat di lingkungan Pemkab setempat serta undangan lainnya.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler