Soal Proses untuk Mencapai Cirebon Timur menjadi DOB: Ini Ada Kabar Buruk dari Komisi II DPR RI

12 Maret 2023, 20:56 WIB
Bagaimana Upaya Yang Dapat Dilakukan Untuk Menggerakkan Partisipasi Masyarakat Dalam Otonomi Daerah? /

KABARCIREBON - Proses untuk mencapai Cirebon Timur menjadi daerah otonom baru (DOB) dari bawah terus berlanjut. Selain rekomendasi DPRD ke pemda untuk melakukan kajian sudah dilakukan, berbagai pertemuan dan audiensi antar pihak-pihak lain terus berjalan.

Namun, anggota Komisi II DPR RI, H Yanuar Prihatin yang salah satunya membidangi pemerintahan memberikan kabar buruk. Karena menurutnya, wacana DOB Cirebon Timur ini terkendala moratorium. Sehingga tidak mungkin secepatnya bisa terbentuk pemekaran.

"Saya harus kasih kabar buruk, kalau sampai hari ini moratorium belum dibahas mendalami, termasuk pembebas DOB Cirebon Timur," kata Yanuar Prihatin, saat silaturahmi ke PPI Al Mawahib, Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Wartawan Senior Indramayu Ditabrak Orang Tak Dikenal, Ini Kronologis Kejadiannya

Namun menurutnya, jika pemekaran suatu daerah prinsipnya ada usulan dari bawah. Sebab jika usulannya dari atas belum tentu cocok di bawah. Hanya memang prosedurnya harus diikuti, terkait standardisasi persyaratannya juga harus dipenuhi.

Politikus PKB ini juga mengatakan, setelah standardisasi persyaratan terpenuhi, segera untuk mengajukan ke Jakarta bisa melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atau juga bisa melalui usulan ke Komisi II DPR RI.

Yanuar juga mengatakan, Komisi II DPR RI dengan Kemendagri RI saat ini tengah menyelesaikan dasar hukum semua provinsi dan juga kabupaten/kota se-Indonesia. Di mana dasar hukum yang ada sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Unit Reaksi Cepat Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu Siap Tangani Keluhan Pelanggan

"Contohnya di beberapa provinsi dasar hukumnya masih menggunakan RIS (Republik Indonesia Serikat). RIS sendiri sudah bubar, tapi kok masih dipakai," katanya.

Yanuar juga menjelaskan, permasalahan dasar hukum mungkin dianggap sepele, namun berkaitan dengan hukum dianggap sudah tidak kuat lagi. Artinya, kalau provinsi dasarnya masih menggunakan RIS, secara otomatis kabupaten dan kota di bawahnya akan ikutan cantolan hukumnya.

"Kecuali kabupaten atau kota yang dibentuk pada zaman reformasi, namun untuk yang dibentuk pada zaman Orde Baru dan Orde Lama, sudah dipastikan masih menggunakan dasar hukum yang lama," katanya.

Baca Juga: REI Jabar Mersemikan Sekretariat Komisariat Cirebon: Jadikan Peluang Memperbaiki Pembangunan Rumah Subsidi

Yanuar juga mengatakan, untuk ajuan DOB yang sudah ada masih melakukan proses, namun belum bisa diputuskan menjadi DOB. Dirinya juga belum bisa memastikan kapan moratorium itu dicabut sehingga keputusan DOB bisa dilaksanakan secepatnya.

Disinggung mengenai apakah Cirebon Timur layak atau tidak menjadi DOB, politikus yang memiliki darah Cirebon ini mengaku, Cirebon Timur sudah cukup layak untuk dimekarkan karena Kabupaten Cirebon sendiri merupakan daerah yang cukup luas, sama halnya dengan wilayah Garut, Bogor.

"Kalau saya boleh saran, untuk tetap melanjutkan prosesnya saja dulu, seperti kajian dan lain sebagainya," ujar Yanuar.(Ismail/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.
 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler