Sekda: Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana dengan Guru SDN di Kecamatan Cilimus, Berbeda

17 Maret 2023, 06:30 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Di akhir tahun 2022, ada dua tindakan tidak terpuji di wilayah Kabupaten Kuningan yang diduga kuat melibatkan dua tenaga pendidik.

Hanya saja, untuk tenaga pendidik yang berstatus guru di salah satu SDN di Kecamatan Cilimus harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016.

Baca Juga: Diadukan Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Dicopot

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Akibat Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Diturunkan Satu Tingkat Pangkatnya

Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Sedangkan satunya lagi adalah guru yang diberi kepercayaan lebih menjadi kepala SMPN 2 Jalaksana.

Yang bersangkutan tidak sampai berurusan dengan pihak kepolisian tapi jabatannya dicopot.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Sekaligus dikembalikan lagi menjadi guru terhitung tanggal 1 Februari tahun 2023.

Karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset & Teknologi (Permendkbudristek) Nomor: 40 tahun 2021.

Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

“Kasus kepala SMPN 2 Jalaksana dengan guru SDN di Kecamatan Cilimus, berbeda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, Kamis 16 Maret 2023.

Menurut ketua dewan pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, khusus untuk kepala SMPN 2 Jalaksana sudah diproses secara aturan kepegawaian.

Karena yang bersangkutan dijatuhi sanksi kategori berat berupa penurunan jabatan dari tingkat guru ahli madya menjadi ahli muda.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Dan sesuai aturan, kepala sekolah tersebut mendapatkan hukuman disiplin (Hukdis) tingkat sedang atau berat.

Berupa pemberhentian dari jabatannya sehingga sudah bukan lagi kepala sekolah.

Berkaitan anak yang menjadi korban kekerasan seksual, lanjut Dian, penanganannya diatur melalui UU Nomor: 12 tahun 2022.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sehingga korban memiliki hak penanganan, perlindungan dan pemulihan yang didapatkan, digunakan serta dinikmati.

Seperti, restitusi atau ganti rugi, layanan pemulihan rehabilitasi serta reintegrasi sosial.

Sementara itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuningan sudah bergerak dalam persoalan tersebut.

Sebab petugasnya sudah mengasseement kebutuhan korban kekerasan seksual.

Berupa, pendampingan dan penjangkauan korban dengan layanan kesehatan visum serta treatment.

Rencana tindak lanjutnya adalah pemenuhan kebutuhan korban berupa psikolog, penguatan dan motivasi korban serta kebutuhan-kebutuhan sesuai dengan layanan di PPA. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler