Surat Edaran Bupati Tidak Digubis, di Bulan Ramadan Masih Ada Tempat Karoke di Kuningan yang Buka

28 Maret 2023, 06:30 WIB
Polres Kuningan beserta unsur terkait lainnya menggelar operasi KRYD termasuk mendatangi tempat-tempat karoke. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 451/733/Kesra tentang Kegiatan Bulan Ramadan 1444 H./2023 M., tertanggal 17 Maret 2023, tidak digubris.

Karena ada 1 dari 12 tempat karoke yang masih tetap buka seperti biasanya.

Hal tersebut terbongkar ketika aparat kepolisian Polres Kuningan menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Baca Juga: Usaha Panti Pijat dan Karoke Jadi Sorotan, Bupati Kuningan Surati para Camat

Kegiatan itu melibatkan pula unsur dari Kodim 0615, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) 

Tujuannya,  menjaga sekaligus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) supaya tetap kondusif sebagaimanamestinya.

Sedangkan salah satu sasarannya mendatangi tempat-tempat hiburan. Termasuk tempat karoke di Desa Bandorasa Kecamatan Cilimus.

Baca Juga: 12 Tempat Karoke di Kuningan yang Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan 1444 H, Ini Daftarnya

Awalnya, manajer tempat karoke bersangkutan bersikeras tidak ada kegiatan karoke dan room atau ruangan-ruangannya pun kosong.

Namun setelah petugas menemukan sejumlah pemandu lagu di lokasi, si manajer setempat tidak bisa berkata apa-apa lagi.

“Roomnya memang kosong tapi setelah dicek LC-nya, ternyata ada sejumlah pemandu lagunya,” ujar seorang petugas.

Baca Juga: Jurus Penipuan Bisnis Katering Bisa Mengumpulkan Rp3,1 Miliar, Kapolres: Korbannya Warga yang Dikenal

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan, H. Toto Toharuddin menyebutkan.

Bahwa selain surat edaran bupati, pihaknya telah menerbitkan surat himbauan penting tertanggal 14 Maret 2023.

Himbauan itu dituangkan melalui surat bernomor: 003/17/EKRAF&INFAR.

Baca Juga: Diadukan Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Dicopot

Isinya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2013 Bab XX Pasal 47 Point (E).

Bahwa untuk usaha gelanggang bola/mesin ketangkasan, arena biliar, karoke, panti pijat dan mandi uap dilarang dioperasikan selama bulan suci ramadan. Alias tutup sementara.

Sehingga demi kebaikan bersama, seluruh pengusaha pariwsata di sektor tersebut tidak melakukan aktivitas kegiatan usahanya dari tanggal 21 Maret-24 April 2023.

Baca Juga: Situasi Menjelang Mutasi di Kuningan Mulai Memanas, Dikabarkan Muncul 3 Kubu Eselon II

Ini Daftar 12 Tempat Karaoke di Kabupaten Kuningan;

1. Kennys Karoke di Jalan Raya Gunung Keling Kecamatan Cigugur

2. Scorfion di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus

3. Exist Karoke di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus

4. Exist Karoke 2 di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus

5. Pilh Karaoke di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus

6. Bonanza Karaoke di Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus

7. Dave & Jack di Desa Bandorasa Kecamatan Cilimus

8. Villa Sutan Raja di Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar

9. Garuda Karaoke di Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar

10. Blue Sky Karaoke di Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar

11. Berti Karaoke di Desa Bandorasa Kecamatan Cilimus

12. Queen Karaoke di Jalan Baru Lingkar Utara atau jalur Jalan Kuningan-Cirebon. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler