Ada Potensi Waduk Darma Kuningan Bermasalah dalam Pengelolaannya

1 April 2023, 07:00 WIB
Paska adanya teguran dari DSDA Jabar terkait pengelolaan Waduk Darma Kuningan, Perumda AU menggelar konferensi pers di kantor setempat. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam ketika menyikapi adanya surat teguran keras dari Dinas Sumber Daya Alam (DSDA) Provinsi Jawa Barat.

Surat itu sendiri bernomor:3055/PUR.10.01.01/BM tertanggal 21 Maret 2023 tetapi baru diterima tanggal 26 Maret melalui email atau surat elektronik.

Karena berkomunikasi dengan Kepala Bagian Ekonomi  dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda, Aries Susandi selaku dewan pengawas (Dewas) Perumda AU.

Baca Juga: Setelah 11 Tahun Kuningan Mengelola Waduk Darma, Kini Dikuasai Pemprov Jabar

Dan ke Bupati Kuningan, H. Acep Purnama sebagai kuasa pemilik modal (KPM).

Dilanjut tabayun sekaligus klarifikasi ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PSDA WS Cimanuk Cisanggarung Cirebon.

Dan terakhir menggelar audensi dengan DSDA Provinsi Jawa Barat di kantor setempat.

Baca Juga: Mantan Kepala UPTD Disparda: Kalau Waduk Darma Diambil Alih Pemprov Jabar, maka Kuningan akan Semakin Miskin

“Ada potensi masalah dalam pengelolaan Waduk Darma Kuningan yang efek makronya ke pemerintah daerah (Pemda).

Dan efek mikronya ke perusahaan,” kata Direktur Perumda AU Kabupaten Kuningan, Hj. Heni Susilawati, Jumat 31 Maret 2023.

Ia menjelaskan, dalam mengelola Waduk Darma Kuninganyang saat ini tengah menjadi bahan pembicaraan di tingkat provinsi, Perumda AU yang dulunya Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), tidaklah sembarangan.

Baca Juga: Sebanyak 7.000 Titik Cahaya akan Dibangun di Kuningan dengan Anggaran Rp117,5 M, Ini Daftarnya Alokasinya

Namun berpegang pada legal standing Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2011.

Meski isi suratnya sendiri hanya menyebutkan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Sehingga ketika melakukan pemungutan karcis masuk dan parkir bagi para pengunjung, tidak proporsional dikatakan pungutan liar (Pungli).

Baca Juga: Masih Didalami Kasusnya, 1 Mamih dan 15 PL Tempat Karoke di Kuningan Dikenakan Wajib Lapor

Karena pendapatan tersebut pun dialokasikan untuk berbagai macam kebutuhan obyek wisata bersangkutannya lagi.

Di antaranya, kebersihan, gaji pegawai, pemeliharaan, keamanan, kompensasi bagi desa sekitar dan sebagainya.

Selama dikelola oleh Perumda AU sejak tahun 2012 hingga sekarang, telah mampu menghasilkan pendapatan sebesar Rp16,7 miliar.

Baca Juga: Baru 7 Bulan Berdiri, Saung Gunung Resto Hadirkan Suasana Romantis Kuningan

“Waduk Darma adalah cerita tentang kita semua. Dulu, sekarang dan yang akan datang,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala DSDA Provinsi Jawa Barat, Dikky Achmad Sidik dalam surat resminya menyebutkan beberapa poin.

Di antaranya, sampai saat ini, belum ada penugasan secara resmi dari Gubernur Jabar, H.M. Ridwan Kamil yang telah meresmikan revitalisasi Waduk Darma Kuningan, beberapa waktu lalu.

Sehingga siapa pun dilarang melakukan pengelolaan tempat tersebut termasuk penarikan tiket masuk atau parkir.

Karena jika hal itu dilakukan merupakan tindakan ilegal.  Artinya, pungutan yang dilakukan bukan oleh pengelola resmi, dianggap sebagai pungutan liar (Pungli).

Sekaligus melanggar aturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset/barang milik daerah.

Dan untuk sementara, sebelum ada pengelola resmi, Dinas Sumber Daya Alam (DSDA) Provinsi Jabar  menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk Cisanggarung guna menanganinya.

Sedangkan dilayangkannya surat tersebut kepada Perumda AU Kabupaten Kuningan dilatarbelakangi adanya laporan petugas lapangan UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung.  

Bahwa pada tanggal 18-19 Maret 2023 diketahui bahwa banyak pengunjung yang dibiarkan masuk.

Dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma Kuningan oleh Perumda AU.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah  melakukan penataan dan revitalisasi tahun 2019, 2021 dan 2022 dengan menggunakan dana yang cukup besar.

Karena aset yang sangat berharga tersebut milik provinsi yang tercatat dalam KIB.

Sekaligus bersertifikat sehingga tidak ada yang bisa mengklaimnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler