Rupbasan Cirebon Berikan Edukasi Hukum kepada BEM FH UMC

4 April 2023, 20:13 WIB
Rupbasan Kelas I Cirebon menerima kunjungan study dari Badan Esekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon. /IST/
KABARCIRENON - Rupbasan Kelas I Cirebon menerima kunjungan study dari Badan Esekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon. 
 
Dalam sambutannya, Kepala Rupbasan Kelas I Cirebo, Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan kali kedua yang dilakukan oleh UMC berkunjung ke Rupbasan Cirebon. 
 
Mengawali kegiatan, Fajar memberikan sambutan dan terimakasih atas kunjungan dan kedatangan mahasiswa UMC ke Rupbasan Cirebon. 
 
Baca Juga: Pasutri yang Tewas Tertabrak Mobil Bupati Kuningan Disantuni Rp100 Juta oleh Jasa Raharja Perwakilan Cirebon
 
"Terima Kasih atas kunjungan dan kesediaannya kepada mahasiswa FH UMC yang semangat dalam mengikuti kegiatan ini," ujar Fajar.
 
Menurutnya, masih banyak mahasiswa yang tidak tahu mengenai Rupbasan, terlebih khusus Fakultas Hukum yang wajib mengetahui tentang tugas dan fungsi dari Rupbasan. 
 
"Banyak yang belum mengenal apa itu Rupbasan. Rupbasan merupakan satu satunya instansi pemerintah di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang mengelola, memelihara, merawat, dan menjaga barang bukti tindak pidana kejahatan sesuai dengan amanat KUHAP pasal 44 ayat (1) nomor 8 Tahun 1981," ujarnya.
 
Baca Juga: Partai Demokrat Kabupaten Cirebon Bergerak Lawan Kubu Moeldoko
 
Dijelaskannya bahwa Rupbasan memiliki peran penting sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara untuk keperluan proses pengadilan. 
 
Fajar menganalogikan Rupbasan seperti halnya instansi Lapas atau Rutan yang memiliki tahanan atau narapidana, sedangkan tahanan atau barang bukti tindak kejahatan dari pelaku tersebut dititipkan di Rupbasan.
 
Fajar juga menjelaskan pengertian dari benda sitaan dan barang rampasan kepada mahasiswa. 
 
Baca Juga: Imbas Pergantian RHB, Kader Keluar dari PKB
 
"Sebagai contoh salah satu dosen mengambil handphone milik mahasiswa, handphone tersebut masih milik mahasiswa, ini yang dinamakan barang sitaan, berarti masih disita kepemilikannya, masih milik mahasiswa namun ketika sudah dirampas berarti kepemilikannya sudah berpindah", terang Fajar.
 
Kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMC kepada Kepala Rupbasan Cirebon.
 
Mahasiswa UMC nampak antusias dalam memberikan pertanyaan seputar benda sitaan dan barang rampasan. 
 
Baca Juga: Seluruh Jalan Tol Milik Astra Infra Siap Digunakan, Sambut Mudik Lebaran 2023 dengan Aman dan Nyaman
 
Di akhir paparannya, Fajar menitipkan pesan kepada mahasiswa agar selalu menjadi mahasiswa yang selalu mengedepankan inteligensi, bukan exsistensi. 
 
"Jadilah mahasiswa yang selalu mengutamakan inteligenci bukan exsistensi", harapnya. 
 
Kegiatan diakhiri dengan berkeliling dan swafoto bersama melihat benda sitaan yang dititipkan di gudang terbuka Rupbasan Cirebon.(Fanny)
Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler