Partai Demokrat Kabupaten Cirebon Bergerak Lawan Kubu Moeldoko

- 4 April 2023, 15:52 WIB
DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke PN Sumber.
DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke PN Sumber. /Ismail Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Seluruh kader Partai Demokrat se-Indonesia telah diinstruksikan melakukan gerakan perlawanan terhadap kubu Moeldoko. Hal itu mengingat kubu Moeldoko yang kembali menggugat partai ini melalui peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
 
Gerakan perlawanan para kader juga dilakukan di Kabupaten Cirebon. Pengurus partai dari DPC hingga ranting, dan sayap partai mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas 1A, Selasa (4/4/2023).
 
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon, Heriyanto menyampaikan, kedatangan pihaknya ke PN Sumber yakni untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
 
 
"Kedatangan kami ke PN Sumber ini sebagai langkah nyata dan bentuk soliditas pengurus partai dari setiap tingkatan, mulai DPC, PAC, hingga ranting dan sayap partai," kata Heriyanto.
 
Soliditas itu, lanjut dia, sebagai bentuk perlawanan terhadap langkah yang diambil kubu Moeldoko. Dan mendukung partai yang sah dipimpin AHY. Sebagai langkah hukum, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada MA melalui PN Sumber
 
"Artinya, gerakan yang kami lakukan ini menyusul ancaman kudeta dan upaya PK yang dilakukan kubu Moeldoko terhadap kepemimpinan AHY," kata Heriyanto.
 
 
Ia menjelaskan, gerakan permohonan itu juga serentak dilakukan seluruh pengurus DPC dan DPD se-Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap kubu Moeldoko yang melakukan manuver politik dengan pola yang aneh-aneh.
 
"Surat yang kami serahkan ke PN diharapkan sudah bisa ditindaklanjuti untuk dilayangkan ke MA sebelum tanggal 6 April 2023," ungkapnya.
 
Heriyanto menilai, manuver kubu Moeldoko melalui upaya PK ini tidak lepas dari muatan politis di tengah jalannya proses pesta demokrasi secara serentak yang akan dihelat di 2024 mendatang. 
 
 
"Kami melihat ini bukan murni hukum tapi lebih kepada muatan politik," ujarnya.
 
Heriyanto yang juga Anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini berharap agar MA menolak pengajuan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Apalagi, kata dia, sudah 16 kali kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Partai Demokrat, namun selalu kalah. 
 
"Ini harus jadi catatan juga," ungkapnya.
 
 
Bahkan, gugatan PK kubu Moeldoko ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh pemerintah melalui SK Kemenkumham dan sudah terdaftar dalam lembaga negara.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x