Pentingnya Lindung Diri, Kurir Mitra Shopee Food Cirebon juga Perlu Mendapatkan Program BPJS Ketenagakerjaan

15 April 2023, 05:26 WIB
Kurir Mitra Shopee Food Cirebon Ini juga Perlu Mendapat Program BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

KABARCIREBON - Pentingnya perlindungan diri bagi para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cirebon mengajak kurir Mitra Shopee Food di Cirebon untuk melindungi diri dengan program jaminan sosial Ketenegekerjaan.

Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggaraakan sosilisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjan bagi segmen BPU.

Hadir pada kegiatan tersebut, sekitar 30 Kurir Mitra Shopee Food Cirebon serta Pengelola Mitra Shopee untuk Area Cirebon.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Gelar Pasukan Sambut Angkutan Lebaran Tahun 2023

Disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwto, program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak saja bagi pekerja formal, atau Penerima Upah (PU), namun juga untuk pekerja informal, atau BPU seperti Kurir Mitra Shope Food Cirebon.

Sebagai pekerja freelance, Kurir Mitra Shopee Foos Cirebon juga memiliki resiko sama dalam menjalankan pekerjaannya, dan sangat penting membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenegakerjaan.

"Oleh karenanya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan, rekan-rekan dari Mitra Shopee Food ini berhak mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan membayar iuran Rp16.000 per bulan," papar Sudarwoto.

Baca Juga: Link Live Streaming Preman Pensiun 8 Episode 24, Roy Ambil Alih Tongkat Komando

Bagi Mitra Shoope yang ingin ikut menikmati manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menyisihkan iurannya Rp20 ribu per bulan.

"Sehingga, kalau ikut dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan ini, para Mitra Shopee hanya membayar Rp36.800 per bulan," ujarnya.

Pihaknya juga memastikan manfaat yang akan mereka terima setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi pekerja yang mengalami kecelakan kerja sesuai dengan indikasi medis.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Teken Kerjasama dengan RSUD Indramayu Terkait Program JKK

Begitu juga pada saat pemulihan, Mitra Shoope ini aka mendapat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh

"Bila terjadi resiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali pengupahan yang dilaporkan,"

"Sedangkan, bila meninggal dunia bukan karena kecelakan kerja santunan untuk dua anak yang total maksimalnya bisa mencapai Rp42 juta. Selain itu ada juga santunan beasiswa dari TK hingga pergurunan tinggi untuk dua anak yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 jua," paparnya.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.
 

 

 

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler