Sejumlah Guru SMA di Kuningan Berikrar Netral dalam Pemilu 2024

28 April 2023, 07:30 WIB
Sejumlah Guru SMA di Kabupaten Kuningan menandatangani fakta integritas dan berikrar untuk menjaga netralistas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) lingkup Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wilayah X Kabupaten Kuningan berikrar netral dalam Pemilu 2024 di halaman sekolahnya masing-masing, Rabu 26 April 2023.

Pernyataan sikap tersebut dalam rangka mewujudkan birokrasi yang netral dan profesional dalam menghadapi pemilu pada tahun 2024.

Setiap ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.

Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Selain itu, dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah.

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Misalnya, dengan cara mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ketika Kondisi Darurat Warga Kuningan Bisa Menghubungi 10 Nomor Telepon Penting, Ini Daftarnya

Termasuk sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lainnya, baik sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan.

Atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kab.Kuningan, H. Trie Suknaedi didampingi Sekretaris H. Suleha.

Dijelaskannya, selain itu, dilarang untuk memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Baca Juga: Ini Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Untuk Hari Jumat 28 April Bersumber dari Kemenag RI

Ungkapan yang sama disampaikan salah sorang pengurus harian MKKS SMA Kab. Kuningan, Moch Chaeri.

Kata dia, seorang ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baik meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Baca Juga: Menghadapi Kesiapsiagaan Bencana, Semua Desa di Kuningan Harus Memiliki Kentongan Minimal 20 Buah

Termasuk dilarang memposting foto bersama pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dan menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya.

“Bagi ASN dilarang memberikan dukungan kepada capres/cawapres, calon kepala daerah (bupati/wali kota).

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Terminal Wisata Cipaniis Kuningan akan Dioptimalkan, Kendaraan Shuttle Bakal Difungsikan

Pernyataan sikap ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu ini, dilaporkan langsung pada pimpinan yang ada di tingkat Provinsi Jabar,” ujarnya. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler