DPD NasDem Bakal Ajukan Bacaleg ke KPU Gunakan Kode 555, Apa Itu?

3 Mei 2023, 17:23 WIB
DPD Partai NasDem Kabupaten Cirebon akan mengajukan pendaftaran bacaleg ke KPU dengan menggunakan kode 555. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Setelah dibukanya pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, DPD NasDem setempat bakal mengajukannya menggunakan kode 555. Yakni, tanggal 5 bulan 5 dan jam 5 sore.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Cirebon, H Hermanto menjelaskan, kaitan pengajuan Bacaleg di daerahnya ke KPU, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari DPP NasDem. Dan instruksi tersebut bakal dilaksanakannya. 

"NasDem rencananya akan mendaftarkan Bacalegnya pada tanggal 5 bulan 5 dan sedang diupayakan untuk jamnya nanti, jam 5 juga," ujar Hermanto, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Daop 3 Cirebon Layani 134.123 Penumpang Pada Masa Angkutan Lebaran 2023

Ia melanjutkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan persiapan baik administrasi maupun persyaratan lainnya, sehingga pada saat pendaftaran ke KPU sudah siap semua. 

"Dan saat ini Bacaleg yang akan didaftarkan oleh DPD Partai NasDem juga tengah menyelesaikan kekurangan administrasi," ungkapnya.

Hermanto mengaku, persyaratan yang belum dipenuhi saat ini hanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Karena berdasarkan informasi ada kendala teknis dari Jakarta. 

Baca Juga: Tekan Inflasi, Polres Cirebon Kota Cek Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional

Hermanto juga memastikan kalau pada saat pendaftaran nanti sudah ada nomor urut di setiap dapil. Hal ini karena Surat Keputusan dari DPP sudah keluar.

"Jadi saat ini kami hanya mengantarkan pendaftaran Bacaleg saja, dan per hari ini semua sudah siap termasuk SK dari DPP," katanya.

Disinggung mengenai keterwakilan perempuan, Hermanto mengatakan saat ini partainya sudah siap untuk mengajukan Bacaleg perempuan terkait salah satu syarat keterwakilan perempuan. Pada pemilu 2024 nanti, lanjut Hermanto untuk penghitungan kuota perempuan lebih mudah dibandingkan pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Motif Penembakan Kantor MUI, Mustofa NR Kesal Tak Digubris Wakil Nabi, Menag Yaqut: Salah Belajar Agama

"Kalau satu dapil jumlah kursinya ada 8, maka 30 persennya 2 pun boleh, artinya Bacaleg yang akan didaftarkan untuk perempuannya cukup 2," kata Hermanto.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler