Maling Bobol Empat Minimarket Ini Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Indramayu, Satu Ditangkap Tiga Kabur

12 Mei 2023, 20:55 WIB
Polisi menggiring tersangka maling pembobol dua minimarket di wilayah hukum polres Indramayu yang berhasil diamankan /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Seorang maling pembobol minimarket diringkus unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Namun 3 temannya yang ikut beraksi kabur.

Para pelaku ini membobol dua mini market Alfamart di Desa Pabean udik, Kecamatan Indramayu dan Alfamart di Desa Karangsong, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu. Keempat maling ini sebelum dengan cara membobol tembok belakang toko lalu merusak rekaman CCTV, menguras isi toko serta merusak brankas.

Pelakunya itu adalah RH alias Bagula alias Dul (52 tahun), penduduk Desa Toblong, Kampung Cimadungdung, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut. RH yang berperan sebagai eksekutor berhasil dilumpuhkan karena melawan saat dilakukan penangkapan.

Baca Juga: PAN Majalengka Usung Target 10 Kursi di Pemilu 2024, untuk Raih Tiket Menuju Pilkada Serentak

Sementara tiga teman lainnya yang ikut beraksi membobol dan mencuri Alfamart itu, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami meminta kepada tiga orang yang melarikan diri segera menyerahkan diri, " pinta Kapolres AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat menggelar jumpa pers, Jumat (12/5/2023).

Permintaan itu diucapkan Fahri beberapa kali menyusul identitas ketiga pelaku yang kabur telah dimiliki pihaknya. "Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku yang kabur itu, " tegasnya.

Pengungkapan itu,lanjutnya, berawal laporan kemudian polisi mendatangi lokasi kejadian melakukan cek TKP serta mempelajari rekaman CCTV yang ada disepanjang jalan dekat TKP termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya, diketahui terduga pelaku RH yang termonitor berada di wilayah Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Potensi Banjir Rob Terjang Pesisir Pantai Jabar, Termasuk Cirebon dan Indramayu

"Dia kita amankan di kamar kosnya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener," ungkap Fahri.

Dari keterangan RH ini ada pelaku lainnya yang berada Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang. Indramayu. Namun di rumah kontrakannya para pelaku sudah tidak ada hanya ditemukan barang bukti. Terhadap pelaku yang sudah diamankan terancam hukuman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler