Meski Terlambat 12 Hari tapi Hutang Gagal Bayar Pemda Kuningan Sudah Dilunasi

17 Mei 2023, 05:30 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski mengalami keterlambatan pembayaran pelunasan tunda bayar atau gagal bayar selama 12 hari karena melebihi bulan April 2023.

Tapi persoalan gagal bayar atau tunda bayar yang sempat menghebohkan tersebut mampu dilunasi oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan terhitung tanggal 12 Mei 2023 lalu.

Namun keterlambatan tersebut bukan faktor disengaja atau akibat tidak ada uangnya. Tetapi karena di bulan April 2023, banyak cuti libur.

Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

Sedangkan proses administrasi di 17 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus kembali dirubah.

Yakni, dari tahun 2022 menjadi surat perintah membayar (SPM) tahun 2023 karena telah dianggarkan.

"Meski ada keterlambatan tapi hutang gagal bayar telah tuntas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.

Baca Juga: Sisa Tunda Bayar Rp51 Miliar, Kepala BPKAD: 157 Rekanan Telah Dibayar Rp43.228.064.201

Didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asep Taufik Rohman, Selasa 16 Mei 2023.

Ia menjelaskan, tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru bulan November dan Desember 2022 sebesar Rp38.986.789.700 telah dilunasi pada Februari 2023 lalu.

Sedangkan hutang kepada pihak ketiga dibayar secara bertahap sesuai mekanisme pembayaran yang ditandatangani oleh dirinya pada tanggal 13 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Tunda Bayar Capai Rp 93 Miliar, Ini Penyebab dan Skema Pembayaran Pemkab Kuningan Paling Lambat April 2023

Di bulan April atau di batas akhir seperti yang ditargetkan, dari total tunggakan Rp94.511.826.596, pembayarannya tidak mencapai 100 persen sebab tersisa sekitar Rp4 miliar lagi.

Hal ini pun menjadi pertanyaan Panitia Khusus (Pansus) Tunda Bayar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan yang diketuai oleh H. Yudi Budiana tetapi dijelaskan karena kendala cuti libur.

"Setelah proses perubahan administrasi selesai yang dilakukan 17 SKPD, maka pada tanggal 12 Mei, sebanyak 1.436 SPM yang masuk, dilunasi sebagaimanamestinya," tuturnya.

Baca Juga: Lima Fraksi Konsisten Setujui Pembentukan Pansus Gagal Bayar, PKB Ajukan Hak Interpelasi

Disinggung sumber dana pembayaran gagal bayar tersebut, Dian mengaku bahwa hal itu dikarenakan langkah yang dilakukan oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Orang nomor satu di kota kuda tersebut mengeluarkan kebijakan yang mengancu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 48 tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023.

Yakni, dengan melakukan refleksi kegiatan dengan mengurangi sekitar Rp120 miliar program kegiatan pembangunan yang dinilai tidak terlalu urgent.

Baca Juga: Pansus DPRD Diprediksi akan Kalah Cepat dengan Pelunasan Gagal Bayar, Formatku: Tidak Jelas Obyek dan Subtansi

Serta merefleksi pula target pendapatan yang disesuaikan supaya tidak terjadi lagi pendapatan lebih kecil tapi belanjanya besar. Minimal kalau ada gap 1-2 persen bisa tertutupi oleh efesiensi kegiatan.

"Seandainya tidak direfleksi oleh Pak Bupati sesuai Permendagri Nomor: 48 tahun 2022, maka niscaya gagal bayar 2023 bisa lebih besar," tuturnya.

Sementara itu, 17 SKPD yang menjadi penyumbang gagal bayar meliputi Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin).

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Dinas Perhubungan (Dishub), RSU Linggarjati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dinas Perikanan dan Perternakan (DPP), Sekretariat Daerah, BPKAD dan Inspektorat. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler