PPK Cidahu Melanggar Etika ASN, Ketua Bawaslu Kuningan: Rekomendasinya Telah Diserahkan ke KPU dan BKPSDM

29 Mei 2023, 06:00 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan & Divisi Sosdiklih, SDM & Parmas KPU, Dudung Abdu Salam. /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam.

Namun menyikapi persoalan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidahu, S yang diduga ikut menyebarkan flyer bakal calon legislatif (Bacaleg) salah satu partai politik (Parpol).

Padahal kapasitas yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu yang merupakan kepanjangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Soal Ketua PPK Cidahu yang Diduga Tidak Netral, Bawaslu Kuningan Harus Melakukan Investigasi

Sekaligus statusnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang dilarang keras memihak kepada salah satu bacaleg atau parpol sesuai ketentuan aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan menyebutkan, pihaknya telah menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Hal itu diawali dengan pemanggilan oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cidahu kepada para pihak terkait baik terduga ketua PPK Cidahu maupun saksi-saksi lain.

Baca Juga: Soal Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, BKPSDM Kuningan Menunggu Petunjuk Pimpinan

Sedangkan yang menjadi payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor: 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor: 7 tentang Pemilu.

Peraturan Pemerintah Nomor:42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Peraturan Bawaslu Nomor: 6 tahun 2018 mengenai Pengawasan Netralitas ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Sanksi yang Dijatuhkan KPU Kurang Tepat, Ketua Gerindra Kuningan: Sehebat Apa Sih Ketua PPK Cidahu

Peraturan Bawaslu Nomor: 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa ketua PPK Cidahu melanggar etika netralitas selaku aparatur sipil negara (ASN) dan juga sebagai penyelenggara pemilu.

Sehingga sesuai kewenangannya, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi tetapi sebatas merekomendasikannya kepada pihak terkait.

Baca Juga: Menyebarkan Flyer Bacaleg Salah Satu Parpol, Ketua PPK Kecamatan Cidahu Kuningan Diwarning

"Rekomendasinya telah diserahkan ke KPU serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Karena kemarin, saya sudah menandatanganinya," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, Minggu 28 Mei 2023.

Disinggung terkait pernyataan KPU bahwa persoalan tersebut telah dimediasi oleh Panwascam Cidahu, Abdul Jalil menegaskan.

Baca Juga: Tiba-Tiba Onwer Sangkan Resort Aqua Park Mundur dari Pencalegan Dapil 1 Gerindra Kuningan

Bahwa hal itu bukan dimediasi tetapi dipanggil terduga dan para saksi terkaitnya.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosidiklih, SDM & Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam mengatakan.

Bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap ketua PPK Cidahu.

Badan adhock tersebut meminta maaf atas kekhilafan karena meneruskan share atau menyebarkan flyer bacaleg salah satu parpol dari orang lain.

Bahkan yang bersangkutan mengakui telah melakukan tabayun atau konfirmasi dengan orang yang telah melaporkannya.

Tapi proses tersebut dimediasi oleh Panwascam Cidahu pada tanggal 15 Mei 2023 lalu di sekretariat panwascam setempat.

Pertemuan kedua belah pihak tersebut menyepakati untuk bersama-sama menjaga netralitas sebagai penyelengga pemilu.

Pelapor menganggap kejadian ini sebagai pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas. Dan terlapor pun mengakui atas kehilapan yang dilakukan.

Atas kejadian tersebut, ketua PPK Kecamatan Cidahu diwarning atau diberikan peringatan keras sesuai hasil pleno KPU.

Jika ke depannya malah kembali melakukan hal serupa atau tindakan-tindakan yang masuk pelanggaran berat, maka sanksinya bisa diberhentikan.

Sebelumnya, Kabupaten Kuningan sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah flyer yang berisi tentang sosok bacaleg.

Baik dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten dan provinsi serta dewan perwakilan rakyat (DPR) RI salah satu parpol.

Hal itu dikarenakan menyeret nama ketua PPK Cidahu yang berstatus PNS. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler