Tersinggung Dituding Skandal Mega Proyek PJU, Bupati Kuningan akan Laporkan Bacaleg Gerindra ke Polisi

7 Juni 2023, 06:30 WIB
Bupati Kuningan dengan didampingi kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait tudingan skandal mega proyek PJU. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Bupati Kuningan, H. Acep Purnama tidak terima sekaligus tersinggung akibat dipojokan oleh Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (Korakap), Dadang Abdullah.

Ia pun tercatat sebagai  salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan (Dapil) 1.

Mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut terindikasi menuding.

Baca Juga: Sikap Kepahlawanan Ibu Karni Kuningan Diganjar Penghargaan dari Pemprov Jawa Barat

Bahwa ada keterlibatan orang nomor satu di kota kuda bersama sejumlah pejabat lainnya.

Dalam hal mega proyek prasarana penerangan jalan umum (PJU)  atau program Kuningan Caang yang nilainya mencapai Rp117,5 miliar.

Sehingga  dengan didampingi kuasa hukumnya, Dadan Somantri Indra Santana, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Baca Juga: Gadis Disabilitas di Kuningan Dicabuli hingga Hamil 6 Bulan, Kemensos Turun Tangan

Akan secepatnya melaporkan Dadang Abdullah kepada aparat kepolisian untuk diproses sebagaimanamestinya.

Karena pernyataannya di media massa telah mencemarkan nama baik pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan.

"Saya tersinggung dan merasa dicemarkan oleh saudara Dadang sehingga akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: 7 Kepala Desa Mencalonkan Anggota Dewan tapi 1 Kades di Kuningan Tidak Mengundurkan Diri Terlebih Dulu

Sedangkan hal apa saja yang akan dilaporkannya, nanti akan dibahas dengan kuasa hukum saya," ucapnya, Selasa 6 Juni 2023.

Ia menegaskan, apa yang disangkakan kepada dirinya tanpa bukti-bukti yang menunjuk.

Atau mengindikasikan ke arah tindakan pelanggaran tapi hasil rekayasa menyusun kata dalam kalimat yang sangat menohok.

Baca Juga: 20 Warga Kuningan Diajarin Membuat Kue dan Roti, Setelah Tuntas Dibantu Peralatan Usaha secara Gratis

Karena ketika makan di salah satu rumah makan di Jakarta setelah kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mengenakan pakaian dinas, tidak melakukan tindakan yang melanggar.

Pada saat itu, dirinya bertemu dengan teman yang membawa temannya lagi. Orang yang sempat menyebut nama merk lampu bendel.

Mengutarakan ingin ikut dalam program prasarana PJU yang ada di Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kuningan: TPS Khusus di Ponpes Al-Mutazam Dikuatirkan Sama dengan Ponpes Al-Azytun

Sehingga dirinya hanya mempersilahkannya tapi harus menempuh prosedur yang berlaku. Dan  waktu pertemuan itu pun tidak terlalu lama.

Untuk itu, kepada suadara Dadang Abdullah, dihimbau untuk secepatnya meluruskan kembali informasi yang disampaikan melalui media massa. Karena perbuatan hina yang ditudingkan kepada dirinya tidak benar.

Sedangkan ia sendiri memiliki harga diri secara pribadi dan sebagai kepala daerah untuk menjaga nama baik daerah.

Sehingga mohon maaf pada kesempatan tersebut didampingi oleh kuasa hukum guna mewakilinya dalam melakukan tindakan-tindakan seperlunya.

Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana menyebutkan, Indonesia adalah negara hukum sehingga konsekwensinya harus taat terhadap hukum.

Dan apabila ada orang yang dirugikan oleh peristiwa hukum, siapa pun itu tidak terkecuali bupati, maka berhak untuk menempuh jalur hukum.

Atas kasus ini, bupati merasa dirugikan dan dicemarkan karena terindikasi di artikel ada berita bohong yang menyesatkan.

Maka, saudara Dadang harus bisa membuktikan apa yang sudah disampaikan di media.

Sebab jika tidak, maka ada konsekwensi lain melalui jalur hukum. Terlepas terpenuhi atau tidak unsurnya, kewenangannya ada di tingkat penyidik.

"Secepatnya kami akan melakukan laporan karena dalam artikel saudara Dadang, diduga ada pencemaran nama baik.

Dan berita bohong yang menyesatkan sehingga sangat berdampak kurang baik terhadap sekelas Pak Bupati," tuturnya.

Sementara itu, pada konferensi pers, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama didampingi juga oleh Kepala Bagian Hukum Setda, Mahardika Rahman.

Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Setda, Tito Palawa Nusanto, Kepala Bagian Kesra Setda, H. Nunung Nurjati.

Serta Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda, Deni Komara. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler