KPU Kuningan Ajak Madzhab Proporsional Tertutup dan Terbuka Untuk Merespon Keputusan MK

16 Juni 2023, 05:30 WIB
KETUA KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, memberikan sambutan saat acara launching hari pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah anggota Forkopimda, Bawaslu, pimpinan partai politik, lembaga/instansi terkait yang dilakukan secara virtual bertempat di Aula KPU Kuningan, Senin (14/2/2022).* Emsul/KC /

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengajak kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu).

Baik yang bermadzhab proporsional daftar tertutup maupun terbuka untuk merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara arif dan bijaksana.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi menghimbau kepada semua parpol dan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tetap mengikuti setiap tahapan pemilu secara tertib sebagaimana yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Tok, Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Coblos Foto Caleg, Sah!

Apalagi sampai saat ini masih belum ada daftar calon tetap (DCT) karena daftar calon sementara (DCT) saja belum ditetapkan.

Sehingga dirinya mempersilahkan melakukan kampanye tetapi nanti sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sehingga tidak menyalahi ketentuan aturan yang berlaku.

Menurutnya, MK akhirnya menetapkan pemilu tidak mengalami perubahan karena masih menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Baca Juga: Tugas Berat Kepengurusan KONI Kuningan Sekarang Adalah Mengalahkan Prestasi H. Enay Sunaryo

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman pada sidang yang digelar Kamis 15 Juni 2023.

Menolak permohonan provisi para pemohon dan menolak pula permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Walaupun ada dissenting opinion yang dibacakan oleh salah seorang Hakim MK, Arief Hidayat tapi hal tersebut tidak berpengaruh terhadap putusan MK.

Baca Juga: Kabupaten Kuningan Jadi Tuan Rumah, Kota Surabaya Rajai Potradnas IX

Sementara itu, sejak awal munculnya gugatan sistem pemilu, KPU RI telah menyampaikan arahan.

Agar seluruh jajarannya termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap bekerja sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Yakni, Undang-UndangNomor: 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Sekretaris Disdikbud Bakar Semangat Ribuan Siswa SMPN 7 Kuningan

Beserta perangkat peraturan lainnya baik berupa pedoman teknis maupun Peraturan KPU.

Pasal yang digugat tidak hanya soal sistem pemilu yang diatur dalam Pasal 168 Ayat (2) tapi hal lainnya yang menjadi konsekuensi atas ketentuan pasal bersangkutan.

Di antaranya, Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2) dan Pasal 426 Ayat (3).

Baca Juga: Tata Kelola dan Partisipasi Anggota Menjadi Kunci Keberhasilan dan Usaha Koperasi PKK Kuningan

“Sebagai bagian dari kesatuan hirarkis lembaga KPU, maka tugas utama kami di daerah.

Adalah melaksanakan tahapan pemilu sesuai prinsip kepastian hukum sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017,” ucapnya.

Sebelum terbitnya putusan MK, pihaknya tetap bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh oleh opini yang berkembang.

Begitu pula setelah diterbitnyanya keputusan sistem pemilu proporsional terbuka, KPU pun bakal tetap bekerja seperti biasa mengawal setiap tahapan sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 3 tahun 2022.

Kepala seluruh parpol beserta bacalegnya mengingatkan bahwa tahapan saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg.

Hingga tanggal 23 Juni 2023 dan DCT baru akan diketahui pada tanggal 3 November 2023.

Sedangkan masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler